Aktivitas AMP PT Intimkara di Morotai Berjalan, Perizinan Masih dalam Proses

Aktivitas di Desa Cucumare disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Perusahaan mengakui dokumen perizinan lingkungan masih diproses, sementara pengawasan pemerintah daerah dipertanyakan.

Aktivitas alat berat melakukan pengerukan dan pemindahan material menggunakan ekskavator dan truk di lokasi proyek PT Intim Kara, Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Minggu (16/8/2026). Dok. Istimewa.

MOROTAI, HabarIndonesia.id – Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, tetap berjalan meski perusahaan mengakui proses perizinan lingkungan hingga kini belum selesai. Aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung hampir satu tahun.

Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (16/8/2026) menemukan sejumlah kendaraan dan alat berat beroperasi di kawasan tersebut. Sedikitnya terdapat enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan pengolahan aspal yang siap digunakan.

Keberadaan PT Intimkara di Desa Cucumare telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, status perizinannya masih menjadi sorotan dan telah dilaporkan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Saat dikonfirmasi, Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, mengakui proses perizinan perusahaan masih berjalan.

“Yang dipertanyakan sejauh ini juga tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, intinya, prosesnya masih berjalan,” ujar Wandi.

Ketika ditanya mengenai waktu terbitnya izin, Wandi mengaku belum dapat memastikan kapan dokumen tersebut akan diterbitkan.

“Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah alat berat untuk pembuatan AMP serta drum berisi aspal telah didaratkan di lokasi proyek menggunakan kapal tongkang melalui jetty.

Pihak perusahaan juga terpantau melakukan aktivitas galian C untuk penimbunan di kawasan pantai. Material hasil galian tersebut digunakan sebagai tambatan kapal tongkang (jetty) untuk akses dermaga laut dalam menyeberangkan alat berat.

Aktivitas tersebut tetap berlangsung meski Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C.

Di lokasi juga terpasang papan informasi pekerjaan pemerintah terkait kegiatan preservasi jalan. Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan BTS Kota Daruba–Daeo dan Daruba–Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai.

Papan informasi proyek Preservasi Ruas Jalan BTS Kota Daruba–Daeo dan Daruba–Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terlihat di lokasi pekerjaan pada Minggu (16/8/2026). Dok. Istimewa.

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp26.028.752.000.

Namun, papan informasi tersebut mencantumkan PT Tugu Utama Sejati sebagai penyedia jasa dan tidak menyebutkan PT Intimkara. Karena itu, keberadaan papan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan langsung dengan operasional AMP PT Intimkara. Hubungan kedua pihak masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Wandi menegaskan kegiatan perusahaan bukan aktivitas pertambangan maupun penebangan hutan.

“Pekerjaan yang kami lakukan ini bukan pekerjaan seperti pertambangan ataupun penebangan hutan. Ini merupakan pekerjaan umum yang juga untuk kepentingan orang banyak,” katanya.

“Tetapi di balik itu, kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti, dan itu tetap menjadi perhatian kami dalam menjalankan pekerjaan,” imbuhnya.

Sebagian peralatan pengolahan aspal disebut telah berada di lokasi lama Cucumare, sementara sebagian lainnya didatangkan melalui jalur laut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Jika proses perizinan perusahaan masih berlangsung sementara aktivitas telah berjalan hampir satu tahun, publik mendesak instansi berwenang memastikan seluruh kegiatan memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai terkait pengawasan serta kemungkinan sanksi administratif terhadap pihak perusahaan.

(Sufandi/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *