Hak Pendidikan 3000 Anak Terancam, Komisi III DPRD Morotai Dorong Regulasi Cegah Anak Putus Sekolah

TERNATE, HabarIndonesia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk mengintervensi isu maraknya anak tidak sekolah di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil menyusul rilis data dari Perkumpulan Stimulan Institut yang mencatat kurang lebih 3.000 anak di Kabupaten Pulau Morotai tidak mengenyam pendidikan formal.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Djohor Boleu, S., menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Menurutnya, pemenuhan hak atas pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

“Hak mendapatkan pendidikan adalah hak konstitusional dasar anak yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Morotai,” ujar M. Djohor Boleu dalam keterangan resminya. Rabu, 05/08/2026.

Ia juga mengapresiasi langkah Perkumpulan Stimulan Institut yang secara mandiri melakukan pendataan dan advokasi. Data tersebut dinilai sebagai masukan krusial untuk pembenahan sektor pendidikan daerah.

Lanjut M. Djohor, DPRD menekankan perlunya penanganan, agar tidak ada lagi anak di Morotai yang terampas hak dasarnya untuk menimba ilmu.

Meskipun kata dia, fasilitas fisik sekolah sudah memadai, keberadaannya dinilai belum optimal tanpa adanya regulasi yang mengikat keterlibatan serta tanggung jawab penuh orang tua.

Ia juga mengatakan, DPRD mengakui implementasi Peraturan Daerah (Perda) KLA yang telah disahkan sebelumnya belum berjalan maksimal di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala akan ditingkatkan.

Lebih jauh kata dia, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Komisi III tengah merancang regulasi daerah yang mengatur mekanisme serta sanksi tegas bagi orang tua yang secara sengaja membiarkan anak mereka putus sekolah.

Sebagai solusi jangka pendek, M. Djohor juga mengatakan, Komisi III akan berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pulau Morotai untuk melakukan pendampingan, imbauan, dan dorongan langsung kepada orang tua agar mendaftarkan kembali anak-anak mereka.

Sebagai tindak lanjut konkret, ia menyampaikan, Komisi III memastikan akan terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai.

Menurutnya, penanganan persoalan anak tidak sekolah ini rencananya akan dimasukkan dalam agenda prioritas pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) mendatang.

“Komisi III selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Dalam waktu dekat, agenda ini akan kami bawa dan bahas secara intensif pada forum pembahasan perubahan anggaran (APBDP),” tutup Djohor.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *