Konflik Ruang Laut Nelayan Morotai Memanas, DKP Akui Kewenangan Terbatas Tangani Kapal 30 GT

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Konflik ruang laut antara nelayan lokal dan kapal penangkap ikan berkapasitas besar dari luar daerah kembali memanas di perairan Kabupaten Pulau Morotai.

Di tengah desakan masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai mengakui memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani persoalan tersebut karena pengawasan kapal di laut menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Saat ditemui wartawan di jam kerja, Selasa (14/7/2026), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai enggan memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatannya kurang baik dan mengalami sakit kepala.

Penjelasan terkait polemik tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pulau Morotai, Marlan, di ruang kerjanya.

Marlan menjelaskan, keresahan nelayan di Desa Daeo dipicu keberadaan kapal berkapasitas sekitar 30 Gross Ton (GT) yang dilaporkan menambatkan tali pada rumpon milik nelayan setempat.

Namun, menurutnya, pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kapal tersebut karena kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kapal di laut berada di tangan Pemerintah Provinsi dan PSDKP, sementara kabupaten hanya memiliki kewenangan di wilayah 0 mil,” ujar Marlan.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, lanjut Marlan, DKP Morotai tidak tinggal diam.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP Wilayah Kerja Daruba/Tobelo untuk menindaklanjuti laporan nelayan yang juga mendapat perhatian dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Dari hasil koordinasi tersebut kata dia, PSDKP Wilker Daruba/Tobelo sedang menyusun laporan resmi yang akan diteruskan ke PSDKP Ambon sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan, pemerintah Provinsi Maluku Utara juga disebut mengindikasikan akan menurunkan tim patroli pengawasan ke perairan Morotai dalam satu hingga dua hari ke depan dengan melibatkan personel Polairud.

Marlan juga memastikan kapal berkapasitas 30 GT yang menjadi sorotan nelayan telah terdaftar dalam sistem PSDKP.

“Nomor registrasi kapal beserta posisinya dapat dipantau melalui alat pemancar (transmitter) yang masih aktif. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pemilik rumpon di Desa Daeo, kapal tersebut merapat sekitar pukul 06.00 WIT akibat cuaca ekstrem,” Katanya.

Menurut dia ketentuan yang berlaku, kapal berukuran di atas 30 GT diperbolehkan berlindung di wilayah perairan di bawah 12 mil laut apabila menghadapi kondisi cuaca buruk.

“Nelayan lokal tetap mengkhawatirkan keberadaan kapal berukuran besar tersebut karena berpotensi merusak atau memutus tali rumpon yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka,” Ucap Marlan.

Di sisi lain, Marlan mengungkapkan persoalan lain yang selama ini menjadi pemicu konflik ruang laut di Morotai, yakni banyaknya rumpon milik nelayan yang dipasang tanpa izin resmi.

Menurutnya, sebagian besar rumpon belum memiliki dokumen perizinan maupun rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Informasi yang di himpun oleh media HabarIndonesia.id, berdasarkan data DKP, hingga kini hanya sekitar dua rekomendasi pemasangan rumpon yang pernah diterbitkan pada tahun 2018, khususnya di wilayah Morotai Jaya.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum ketika terjadi sengketa di laut.

Marlan juga mengatakan sebagai langkah jangka panjang, DKP Kabupaten Pulau Morotai berencana mengintensifkan sosialisasi mengenai mekanisme pengurusan izin rumpon agar seluruh nelayan memiliki legalitas yang jelas.

Dengan demikian, hak-hak nelayan lokal dapat terlindungi secara hukum apabila terjadi konflik serupa di masa mendatang.

Selain itu kata Marlan, DKP Morotai juga telah menyampaikan aspirasi dalam forum akademis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai alat tangkap ikan kerapu.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah mengusulkan agar sebagian kewenangan pengawasan laut dikembalikan kepada pemerintah kabupaten sehingga penanganan terhadap laporan nelayan dapat dilakukan lebih cepat.

Namun, usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut serta pembahasan bersama DPRD.

Untuk sementara waktu, pengawasan di wilayah perairan rawan, khususnya Morotai Utara dan Morotai Timur, masih sepenuhnya bergantung pada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, PSDKP, dan aparat penegak hukum di wilayah perairan.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *