TERNATE – HabarIndonesia.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara terus menggencarkan sosialisasi pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan bagi masyarakat pekerja rentan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Muara, Kota Ternate, Rabu dini hari (7/5/2026).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang dinilai masih rendah dibanding target nasional.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Maluku Utara, Sirajuddin Abd Kadir, mengatakan target perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang harus dicapai sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2026 sebesar 68 persen.
“Untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai target RPJMN yang harus dicapai adalah 68 persen pada tahun 2026. Sementara posisi kita dalam RPJMD masih berada di angka 27 persen berdasarkan data tahun 2025 lalu,” ujar Sirajuddin.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk memperluas sosialisasi hingga ke kabupaten dan kota di Maluku Utara.
“Kami sedang gencar melakukan sosialisasi terkait BPJS karena persoalan ini sangat spesifik. Kemarin kami juga telah melakukan rapat bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk membahas hal tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS pada sektor formal saat ini telah menunjukkan capaian yang cukup baik, yakni mencapai 90,4 persen. Namun, tantangan terbesar masih berada pada sektor informal seperti nelayan, petani, pengemudi ojek, dan pekerja rentan lainnya.
“BPJS sektor formal posisinya sudah bagus. Sekarang mencapai 90,4 persen. Sementara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat bergantung pada dana hibah pemerintah,” ungkapnya.
Sirajuddin menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui kebijakan Gubernur telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1 miliar pada tahun 2025 dan 2026 guna mendukung perlindungan BPJS bagi pekerja sektor informal.
“Tahun lalu fokusnya pada sektor nelayan, dan tahun ini diarahkan ke sektor pertanian. Tetapi kita juga tidak boleh terlalu bergantung pada pemerintah. Masyarakat harus mandiri dan ikut berpartisipasi untuk mendorong pencapaian target tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses sosialisasi, termasuk penggunaan aplikasi BPJS agar masyarakat lebih memahami manfaat dan prosedur layanan yang tersedia.
“Kita harus mensosialisasikan melalui digitalisasi, termasuk cara penggunaan aplikasi dan menu-menu yang ada di dalamnya. Jangan sampai masyarakat bertanya, ‘itu untuk apa?’ karena kurangnya pemahaman,” ujar Sirajuddin.
Ia juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja informal seperti pengemudi ojek dan ojek online (ojol), sehingga penting bagi mereka untuk memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Undang-undang telah mengatur jaminan kesehatan dan perlindungan bagi setiap warga negara. Masyarakat harus mengetahui sosialisasi ini, termasuk berkas apa saja yang dibutuhkan dan manfaat apa yang diperoleh dari BPJS,” tuturnya.
Menurut Sirajuddin, keterlibatan masyarakat dalam program BPJS sangat penting agar pekerja memahami hak dan manfaat yang mereka peroleh sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja yang memiliki jaminan tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan tersebut,” pungkasnya.
(Agis)
















