Tidore Kepulauan – HabarIndonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi meluncurkan kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu (6/5/2026), di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Peluncuran yang dipusatkan di kawasan Polsek Oba ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong pemerataan ekonomi masyarakat di wilayah Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIT bersama rombongan dari Sofifi dan disambut antusias oleh warga serta para undangan.
Setelah mengikuti rangkaian kegiatan launching dan peninjauan lapangan, rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.30 WIT.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara, di antaranya Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, Kajati Maluku Utara Sufari, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, jajaran TNI-Polri, pimpinan OPD, termasuk Kepala Dinas PUPR Risman dan Kepala BPBJ Hairil Hi. Hukum, serta perwakilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan pentingnya seluruh proses tender dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Sherly Laos yang dinilai menghadirkan pendekatan baru melalui kontrak payung di sektor jalan lapen.
Menurutnya, pelaksanaan skema tersebut harus diawasi secara ketat pada setiap tahapan guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara pengadaan agar menjunjung tinggi integritas dalam proses penentuan pemenang tender.
Gubernur Sherly Laos menegaskan bahwa penerapan kontrak payung bukanlah proses instan, melainkan melalui tahapan panjang dan kompleks, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga evaluasi teknis.
“Ini bukan pekerjaan instan. Banyak tahapan yang harus dilalui untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Sherly.
Ia menjelaskan, implementasi kontrak payung dimulai sejak 18 September 2025 melalui inisiasi bersama LKPP, dilanjutkan dengan pembahasan regulasi, review Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama BPKP, hingga penandatanganan tahap pertama pada 21 Oktober 2025.
Kontrak tersebut mencakup sejumlah ruas prioritas di antaranya Pulau Mangoli, Pulau Taliabu, Payahe, Saketa, Loloda Utara, dan Pulau Makian.
Selanjutnya, proses pengawasan diperkuat melalui pembentukan Tim Probity Advice LKPP pada Desember 2025, serta tahapan sounding market dan evaluasi penawaran hingga April 2026.
“Hari ini kita bukan hanya meluncurkan pekerjaan fisik, tetapi sedang mengubah cara kerja pemerintah,” tegasnya.
Sherly menyebut Maluku Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan kontrak payung di sektor jasa konstruksi dengan total tujuh ruas jalan sepanjang 75 kilometer.
Salah satu proyek prioritas adalah ruas Payahe–Dahepodo di Kota Tidore Kepulauan sepanjang 46 kilometer, yang hingga kini masih menyisakan sekitar 22 kilometer dalam kondisi rusak.
“Tahun ini kita selesaikan 9 kilometer, tahun depan 13 kilometer lagi. Dua tahun harus tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada proyek fisik semata, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
“Pertumbuhan ekonomi kita tertinggi di Indonesia, tetapi pemerataan belum terjadi. Infrastruktur harus menjawab itu,” katanya.
Sherly juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas PUPR dan BPBJ yang tetap konsisten menyelesaikan seluruh tahapan administrasi meski menghadapi berbagai tantangan.
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun menyatakan kesiapan Polri dalam mengawal pelaksanaan program agar berjalan aman dan sesuai aturan.
“Polri siap bersinergi mengawal pembangunan ini agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajati Maluku Utara Sufari menambahkan bahwa kontrak payung merupakan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena mampu mempercepat proses sekaligus memberikan kepastian harga dan kualitas.
Ia memastikan Kejaksaan Tinggi akan terus memberikan pendampingan hukum secara preventif guna memastikan pelaksanaan proyek strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Pendampingan ini untuk mencegah persoalan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,” pungkasnya.
(Gus)
















