HALTIM – HabarIndonesia.id – Komisi Pemilihan Umum KPU Halmahera Timur (KPU Haltim) menggelar Rapat koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II Tahun 2026 pada rabu 01/07/26.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sukardi Litte, didamping Anggota KPU Ismail Sudin, Rifandi F Hi Hayat Idris, Masita R Sulema dan Sekertatis Abdullah Toduwo.
Dalam sambutanya Sukardi mengatakan rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka paling sedikit setiap tiga bulan sekali.
Menurutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan menjadi kewajiban KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Hal ini agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat. Serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih dan hak pilih mereka tetap terjaga, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih”.ujarnya
Dalam rapat tersebut, Sukardi juga memaparkan bahwa hasil pemutakhiran mencakup data pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih sebagaimana tertuang dalam Model A-Rekap Kabko-PDPB.
Lanjutnt dia, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Halmahera Timur tercatat sebanyak 71.366 pemilih dengan rincian laki laki 36.559 dan perempuan 34.807 yang tersebar di 10 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Wasile: 8.553 pemilih
– Kecamatan Maba: 9.403 pemilih
– Kecamatan Maba Selatan: 6.014 pemilih
– Kecamatan Wasile Selatan: 10.875 pemilih
– Kecamatan Wasile Tengah: 4.703 pemilih
– Kecamatan Wasile Utara: 4.123 pemilih
– Kecamatan Wasile Timur: 8.391 pemilih
– Kecamatan Maba Tengah: 4.561 pemilih
– Kecamatan Maba Utara: 6.945 pemilih
– Kecamatan Kota Maba: 7.789 pemilih
Selain kata dia, untuk jumlah pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat dan perbaikan data pemilih yang tersebar di 10 kecamatan diantaranya:
– Jumlah Pemilih baru 136
– Tidak memenuni syarat (TMS) 981
– Perubahan data sebanyak 104
Semenatara itu Devisi Perencanaan data dan informasi Ismail Sudin menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan stekholder dalam menjaga kualitas data pemilih.
Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala sangat penting untuk meminimalkan potensi masalah pada pemilu mendatang.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu dan Kesbagpol Haltim dalam rapat pleno ini. Sinergi antar lembaga sangat penting agar data pemilih yang kita susun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”.ujar mail
Menurutnya Proses ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan hak pilih warga terlindungi.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data pemilih. Semua ini demi menjamin hak pilih masyarakat tetap terjaga.(*).














