Buka Lahan dan Bangun Fasilitas Sebelum Izin Terbit, PT Intimkara Disorot Akademisi Unkhair

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dilarang memulai aktivitas fisik sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah.

Penegasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat tersebut, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan sejumlah fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, dengan progres mencapai 40 persen, sementara proses administrasi lingkungan baru mulai dijalankan.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan.

Karena itu kata dia, apabila fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seluruhnya wajib dianalisis sejak awal dalam dokumen lingkungan.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh fasilitas tersebut seharusnya telah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Siti menilai, fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berlangsung sebelum persyaratan administrasi dipenuhi.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum administrasi lingkungan apabila kegiatan tersebut memang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan.

“Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian dari pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi apabila kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan secara preventif.

Menurutnya, langkah pencegahan melalui inspeksi sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi kerusakan lingkungan.

“Apabila ada informasi mengenai pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi administratif secara berlapis.

Lanjutnya, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana kata Siti, penegakan hukum pidana juga dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan instansi penerbit persetujuan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat agar tidak terjadi kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum dapat diperoleh sejak awal dan potensi kerusakan lingkungan bisa dicegah,” pungkasnya.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *