Kejati Malut Periksa Mantan Kadis PUPR Tidore Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Rohaniawan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 09:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi anggaran belanja jasa kantor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, mantan Kadis PUPR Tidore Kepulauan itu tiba untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan pada saat A. Muis Husain menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadis PUPR,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp4,85 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Temuan BPK ini kemudian menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih lanjut apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.

Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif, guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru