GPM Taliabu Soroti 275 Peta Bidang Tanah di Desa Penu, Desak Transparansi dan Keterlibatan Warga

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 07:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALIABU – HabarIndonesia.id. Penerbitan 275 peta bidang tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Maluku Utara, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Kebijakan yang diteken oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tersebut dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terutama karena tidak melibatkan warga secara luas dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi hal ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa masalah pertanahan tidak bisa ditangani secara sepihak tanpa asas transparansi dan keterlibatan publik.

“Pemerintah desa jangan asal mengambil keputusan terkait tanah, apalagi menyangkut peta bidang. Tanah merupakan sumber penghidupan warga. Jika kebijakan diambil secara serampangan, potensi konflik sangat besar,” ujar Sekretaris GPM Taliabu, Jusril Ode, saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).

Menurut Jusril, langkah Pj Kades terlihat terburu-buru karena sebelumnya, keputusan serupa pernah ditolak oleh kepala desa definitif terdahulu.

Ia juga mengatakan, Penolakan tersebut didasari oleh masih adanya sejumlah persoalan mendasar terkait keabsahan dan kejelasan batas bidang tanah di wilayah tersebut.

“Sudah ada riwayat penolakan. Artinya, ada masalah yang belum selesai, tapi sekarang malah dilanjutkan begitu saja,” tambahnya.

Lanjut Jusril, mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, hingga DPRD Pulau Taliabu untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Desa Penu.

Menurut mereka, persoalan pertanahan adalah isu sensitif yang membutuhkan penanganan bijak dan melibatkan seluruh elemen warga.

“Setiap peta bidang tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dipublikasikan secara transparan, dan disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil,” tegas Jusril.

Jusril menilai bahwa, solusi terbaik adalah membuka ruang dialog seluas-luasnya antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak-pihak terkait.

Mereka juga menekankan bahwa setiap kebijakan pertanahan wajib menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan informasi, dan partisipasi aktif warga.

Dengan memanasnya isu ini, GPM Taliabu, Jusril Ode menyatakan siap terus mengawal proses penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan masyarakat Desa Penu secara luas.

(Aldi Soamole)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru