BEM Universitas Pasifik Morotai Kecam Pemberitaan Tak Akurat Soal Pemutusan Beasiswa

- Wartawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI – HabarIndonesia. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menyuarakan protes keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Detiksatu.com terkait pemutusan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar Unipas.

Pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi resmi dengan pihak BEM.

Presiden BEM Unipas Morotai, Sudiar, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip oleh media tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihaknya.

Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau wawancara langsung dari pihak wartawan sebelum berita itu diterbitkan.

“Kami, secara kelembagaan, tidak pernah memberikan pernyataan apapun kepada media Detiksatu.com. Berita yang mereka tayangkan tidak benar, dan saya pribadi tidak pernah dihubungi,” tegas Sudiar saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Sudiar menilai tindakan media tersebut telah mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyoroti pentingnya integritas dan akurasi dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam UU Pers sudah sangat jelas bahwa jurnalis dilarang membuat berita bohong, fitnah, dan menyalahgunakan profesi. Apa yang dilakukan media ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalisme,” ucapnya dengan nada kecewa.

Terkait keputusan pemerintah daerah mengenai pemutusan beasiswa, Sudiar menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, hak mahasiswa atas beasiswa tidak boleh dibatasi hanya karena lokasi studi.

“Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak menerima beasiswa, terutama yang berprestasi dan dari keluarga kurang mampu. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak melanggar hak dasar mahasiswa,” tutup Sudiar.

(Apot)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru