TERNATE, HabarIndonesia.id – Penanganan kasus dugaan penipuan investasi Zahra Berkah hingga kini masih terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate masih melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang sitaan dan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, mengatakan bahwa pihaknya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Posko pengaduan kami selalu dibuka terkait kasus ini. Kami melakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan masyarakat. Tersangka juga masih kami tahan di sini,” ujar Arif kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Arif menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 20 orang saksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan, sementara saksi lainnya berasal dari Kabupaten Halmahera Tengah dan sebagian besar berada di Kota Ternate.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut merupakan tambahan informasi yang terus didalami oleh tim penyidik untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah menghimpun barang sitaan dan uang dengan nilai sementara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Jumlah barang sitaan serta uang yang saat ini kami himpun dari beberapa saksi sudah mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilainya kemungkinan masih bertambah. Kami juga belum bisa memastikan jumlah keseluruhannya karena masih ada kemungkinan penambahan,” jelasnya.
Arif menambahkan, pemilik atau owner Zahra Berkah masih ditahan di Polres Ternate dan belum dipindahkan ke tempat lain karena proses penyidikan masih berlangsung.
Di sisi lain, posko pengaduan Polres Ternate masih menerima laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga sejumlah pihak yang disebut sebagai pemimpin kelompok atau leader.
“Di posko pengaduan, masih ada masyarakat yang melapor. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga sejumlah leader yang mengaku menjadi korban,” ungkap Arif.
Ia juga menyampaikan, terkait pengembalian hak-hak atau kerugian para korban, Arif menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan mengenai pengembalian kerugian akan menjadi kewenangan pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk pengembalian hak-hak korban dalam kasus ini, semuanya harus melalui pengadilan. Nantinya, pengadilan yang menentukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Kami dari pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut karena itu merupakan ranah pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Ternate terus berupaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya guna mendukung penanganan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
Dalam kesempatan itu, Arif mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas dan kewajaran skema investasi yang ditawarkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Jangan mudah terperdaya oleh tipu muslihat pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya,” katanya.
Arif menegaskan, masyarakat perlu menerapkan prinsip dua L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu investasi.
Artinya, masyarakat harus memastikan bahwa kegiatan investasi tersebut memiliki legalitas yang jelas dan menawarkan skema keuntungan yang masuk akal.
“Kalau ada tawaran yang tidak masuk akal dan mencurigakan, segera laporkan kepada kami atau OJK. Kita harus menggunakan prinsip dua L, Legal dan Logis. Jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang tidak legal dan tidak logis,” tuturnya.
Ia berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar dan tidak mudah menjadi korban penipuan yang marak terjadi di lingkungan sekitar,” tutup Arif.
(Agis)






