Pekerja dan Pemasok Material Talud di Halsel Klaim Belum Dibayar, Nilai Tunggakan Capai Rp52 Juta

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id – Proyek pembangunan talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp600 juta, berujung sengketa hukum. Sebanyak 16 pekerja dan sejumlah pemasok material mengaku hingga kini belum menerima pembayaran dengan total nilai mencapai Rp52.050.000.

Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners, yang menerima kuasa dari para pekerja dan pemasok material, telah dua kali melayangkan somasi kepada pelaksana proyek. Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, perkara ini akan ditempuh melalui jalur perdata maupun pidana.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan kode tender 13787361 memiliki pagu anggaran sebesar Rp600.022.074. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Limau Dolik Dauri di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, dengan Sofyan Marwan selaku direktur perusahaan yang juga bertindak sebagai pelaksana proyek.

Kuasa hukum menjelaskan, hasil investigasi menemukan sedikitnya 16 pekerja serta sejumlah pemasok batu, pasir goros, dan pasir halus yang diduga belum menerima pembayaran atas pekerjaan maupun material yang telah digunakan dalam proyek tersebut.

“Dari hasil investigasi, total hak yang belum dibayarkan mencapai Rp52.050.000,” ujar Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses klarifikasi, Sofyan Marwan disebut mengakui masih memiliki kewajiban membayar para pekerja dan pemasok material. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran belum dilakukan dengan alasan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.

Kuasa hukum menegaskan, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaksana proyek. Meski telah beberapa kali berjanji melunasi kewajibannya, pembayaran disebut tidak pernah direalisasikan hingga batas waktu somasi kedua berakhir tanpa tanggapan.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga tindak pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, HabarIndonesia.id belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Sofyan Marwan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ian)

Berita Terkait

Waspada Penipuan!, Lowongan Kerja Mengatasnamakan Hotel Batik Ternate Dipastikan Hoaks
Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa
Imigrasi Ternate Amankan WN Turki, Diduga Jual Vacuum Cleaner Rp20 Juta dengan Visa Kunjungan
Kapolsek Ternate Utara Tindak Cepat Keluhan Warga soal Peternakan Ayam Milik Anggota Polri
Tujuh Tahun Berlalu, Praktisi Hukum Desak Eksekusi Hukuman Mati Ronal
Polres Halsel Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Diproses 100 Persen
Camat Loteng Gandeng PLN Survei Titik PLTS di Desa Aruku
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Halsel, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIT

Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 2 September 2026 - 14:00 WIT

Kepala BPOM Taruna Ikrar, Indonesia Harus Jadi Pemain Utama, Bukan Sekadar Pasar Industri Probiotik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:19 WIT

Taruna Ikrar, BPOM Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menjadi Pusat Terapi Maju di Asia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:41 WIT

HUT ke-81 RI di BPJN Malut, Kementerian PU Tekankan Pembangunan yang Bersih dan Efisien

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:40 WIT

Usai Swasembada Pangan, Zulhas, Pemerintah Alihkan Fokus Bangun 2.000 Kampung Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:44 WIT

Program Jumat Berkah Hasby Yusuf Hadirkan Kebahagiaan, Ratusan Jamaah Terima Paket Makanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:47 WIT

Sherly Sambut Pengukuhan ABPEDNAS, Energi Baru untuk Pembangunan Desa di Maluku Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:05 WIT

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Rp Triliunan, Yayasan hingga Pengadaan Disorot Kejagung

Berita Terbaru