HALSEL – HabarIndonesia.id – Proyek pembangunan talud di Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp600 juta, berujung sengketa hukum. Sebanyak 16 pekerja dan sejumlah pemasok material mengaku hingga kini belum menerima pembayaran dengan total nilai mencapai Rp52.050.000.
Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners, yang menerima kuasa dari para pekerja dan pemasok material, telah dua kali melayangkan somasi kepada pelaksana proyek. Apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, perkara ini akan ditempuh melalui jalur perdata maupun pidana.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan kode tender 13787361 memiliki pagu anggaran sebesar Rp600.022.074. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Limau Dolik Dauri di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, dengan Sofyan Marwan selaku direktur perusahaan yang juga bertindak sebagai pelaksana proyek.
Kuasa hukum menjelaskan, hasil investigasi menemukan sedikitnya 16 pekerja serta sejumlah pemasok batu, pasir goros, dan pasir halus yang diduga belum menerima pembayaran atas pekerjaan maupun material yang telah digunakan dalam proyek tersebut.
“Dari hasil investigasi, total hak yang belum dibayarkan mencapai Rp52.050.000,” ujar Tim Kuasa Hukum Ismail Ade & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses klarifikasi, Sofyan Marwan disebut mengakui masih memiliki kewajiban membayar para pekerja dan pemasok material. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran belum dilakukan dengan alasan dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
Kuasa hukum menegaskan, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaksana proyek. Meski telah beberapa kali berjanji melunasi kewajibannya, pembayaran disebut tidak pernah direalisasikan hingga batas waktu somasi kedua berakhir tanpa tanggapan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga tindak pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, HabarIndonesia.id belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Sofyan Marwan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ian)














