Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Morotai 2024, RR Siap Memimpin

- Wartawan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024 dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan membahas gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Denny Garuda-Muhammad Qubais Baba (Perkara No. 69/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta pasangan calon nomor urut 2, Samsudin Banyo-Judi R.E Dadana (Perkara No. 19/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak memenuhi syarat formal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan kedua pasangan calon tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim MK, M Guntur Hamzah, menegaskan bahwa “Mahkamah meyakini pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan yang muncul dalam proses pemilihan telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.” Katanya Guntur Hamzah

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyebutkan bahwa “Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk pokok permohonan, MK memutuskan untuk menolaknya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.” Ucapnya Suhartoyo

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim MK pada Kamis (30/1). Hasil rapat ini kemudian diumumkan secara resmi dalam sidang pleno terbuka yang digelar pada Selasa 04/02/25.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024 dipastikan sah. Pasangan Rusli-Rio, yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan, kini dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang diajukan oleh kedua pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait siapa yang akan memimpin Kabupaten Pulau Morotai dalam lima tahun mendatang.
(Wan)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru