Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Syahril Abdurajak-Makmur Gamgulu. Dalam putusan dengan nomor perkara 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, di Jakarta. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 mengenai hasil Pilkada Kota Ternate 2024.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar, Fahrudin Maloko, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini memperkuat posisi kliennya sebagai pemenang Pilkada. Ia menyatakan, “Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pemohon sebagai gugatan yang kabur, sehingga Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.” fahrudin maloko

Fahrudin menambahkan, keputusan MK ini sekaligus membuktikan bahwa Pilkada Kota Ternate telah dilaksanakan secara jujur dan adil, sesuai dengan asas pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pasangan Tauhid-Nasri berhak melanjutkan ke tahap pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Di sisi lain, Wali Kota terpilih, Tauhid Soleman, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan ini semakin menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dan pasangannya. “Kami akan mengikuti proses pleno penetapan oleh KPU dan sidang paripurna DPRD untuk melanjutkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku Utara,” ujar Tauhid.

Tauhid juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, simpatisan, dan partai pendukung yang telah memberikan dukungan penuh selama masa kampanye dan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kepercayaan yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, sejumlah pihak mengapresiasi putusan MK yang dianggap mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Ternate. Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa hasil Pilkada Kota Ternate 2024 sah dan tidak ada keberatan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan MK ini, pasangan Tauhid-Nasri kini dapat melanjutkan tahapan menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada Februari mendatang, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.
(Agis)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru