KPU Halbar Lakukan Koordinasi dengan DPRD Terkait Pasca Putusan Dismissal Pilkada 2024

- Wartawan

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halbar-Habarindonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Babul Syaifuddin bersama Komisioner KPU lainnya mengunjungi Kantor DPRD Halmahera Barat untuk melakukan koordinasi terkait kesiapan pasca putusan dismissal atau putusan sela dalam perkara Pilkada 2024. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan bahwa jika keputusan dismissal telah berakhir, KPU akan segera menggelar pleno pada hari berikutnya.

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, menjelaskan bahwa kami selaku pihak terkait telah menerima undangan dari MK untuk sidang dismissal mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Rustam juga memaparkan agenda pertemuan hari ini, di mana KPU datang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah putusan dismissal atau putusan sela perkara Pilkada 2024.

“Jika keputusan dismissal ditolak, KPU akan melaksanakan pleno pada sore hari, sebagaimana disampaikan dalam hasil rapat koordinasi.” Kata Rustam Fabanyo, selasa 04/02/25

Rustam juga menyampaikan bahwa “jika KPU melaksanakan pleno, DPRD Halmahera Barat akan segera menggelar paripurna pada Jumat siang, pukul 14.00 WIT. Agenda paripurna tersebut mencakup penetapan hasil yang disampaikan oleh KPU melalui pleno, serta paripurna akhir masa jabatan. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024.” Ucapnya Rustam Fabanyo Waka 1 DPRD Halmahera Barat

Politisi dari Partai Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa keputusan dismissal yang dibacakan mungkin terkait dengan perkara yang disampaikan oleh pihak DINAMIS, yakni pasangan Danny Missy-Iksan Husain. Ia optimis bahwa kedua perkara tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU akan melaksanakan pleno sesuai dengan hasil koordinasi yang telah dilakukan.

Rustam menambahkan bahwa “setelah menerima hasil koordinasi ini, DPRD akan menunggu keputusan MK pada pukul 03.00 WIT. Besok, pukul 12.00 WIT, waktu setempat, akan ada keputusan terkait dua perkara, salah satunya adalah perkara yang melibatkan pasangan calon IKHLAS, yaitu Iskandar Idrus dan Lusiany I. Damar.” Tambahnya Rustam Fabayo

Saat ditanyakan mengenai apakah pihak pengusung optimis bahwa perkara tersebut akan ditolak, Rustam menjawab bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan MK. Namun, ia meyakini bahwa berdasarkan jawaban dari Bawaslu, Termohon, serta pihak terkait, kemungkinan besar perkara tersebut akan ditolak oleh MK.

Perkembangan ini mencerminkan upaya keras yang dilakukan oleh KPU dan DPRD Halmahera Barat untuk memastikan kelancaran proses Pilkada 2024. Semua pihak berharap agar proses hukum terkait pilkada dapat berjalan dengan adil dan transparan demi menjaga keberlanjutan demokrasi di daerah tersebut.

KPU Halmahera Barat terus memantau setiap perkembangan terkait perkara pilkada ini dengan harapan keputusan yang diambil akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan, pelaksanaan pleno dan paripurna yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan tenang, sambil menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara pilkada ini. Proses hukum ini akan menjadi penentu bagi masa depan demokrasi di Halmahera Barat dan memastikan pemilihan kepala daerah 2024 berjalan dengan lancar.
(Asri)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru