GMNI Maluku Utara Siap Lapor Presiden, Cabut IUP Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan di Haltim

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM — HabarIndonesia.id – Tekanan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kian menguat. DPD GMNI Maluku Utara melayangkan kritik tajam sekaligus ultimatum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan serius di wilayah tersebut.

Perusahaan yang disorot antara lain PT Feni Haltim (FHT), PT CREA Indonesia Energi (CREI), PT Nusa Karya Arindo (NKA), dan PT Sumber Daya Arindo (SDA). GMNI menilai aktivitas mereka telah menimbulkan dampak ekologis yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Ongga, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pencemaran laut akibat sedimentasi yang merusak kawasan pesisir, mulai dari Tanjung Buli hingga destinasi wisata Koropon di Desa Mabapura.

“Ini bukan persoalan sepele. Sedimentasi sudah mencemari laut, merusak terumbu karang, serta mengancam ekosistem mangrove. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh nelayan,” ujar Arjun dengan tegas.

Lanjutnya, sumber pencemaran diduga berasal dari aktivitas operasional tambang, termasuk pekerjaan subkontraktor PT Feni Haltim, yakni PT CREI, yang saat ini mengerjakan proyek pembangunan fasilitas pembangkit listrik (power plant) di kawasan tersebut.

Menurutnya, Kondisi perairan yang sebelumnya jernih kini berubah keruh. Garis pantai mengalami pencemaran, sementara kehidupan biota laut berada dalam ancaman serius. GMNI menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.

Tak hanya itu kata dia, GMNI juga menyoroti dugaan pembabatan hutan secara masif di wilayah Maba dan sekitarnya. Aktivitas industri ekstraktif dinilai berlangsung tanpa pengawasan ketat, sehingga berpotensi memperluas kerusakan ekologis.

Atas kondisi tersebut lanjutnya, DPD GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.

Mereka menuntut dilakukan uji sampel air laut, investigasi menyeluruh, serta audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu.

Selain itu mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran, sembari menunggu hasil investigasi.

Selain itu kata dia, GMNI juga menegaskan perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Koordinasi dengan DPP GMNI tengah dilakukan untuk melayangkan somasi kepada PT Feni Haltim.

“Kami serius. Jika terbukti merusak lingkungan, kami akan dorong penghentian aktivitas perusahaan, bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Jainal.

Ia juga mengungkap bahwa kawasan Tanjung Buli diduga masuk dalam wilayah IUP milik PT Sumber Daya Arindo, yang turut menjadi bagian dari sorotan dalam kasus ini.

Sebagai penutup ia menyampaikan, Dengan tekanan yang terus menguat, publik kini menanti langkah tegas pemerintah pusat dalam merespons dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Halmahera Timur.

(Red)

Berita Terkait

Bus Sekolah, Ambulans hingga Relokasi Sekolah, Pelta Nilai Smart Marsindo Peduli Warga Lingkar Tambang
Wabup Haltim Soroti Ketidakjelasan Status Lahan Transmigrasi Patlean, Minta BPN dan BPKH Turun Tangan
PDPM Halbar Pertanyakan Pengawasan Satgas Karhutla di Area Gunung Gamkonora
Diberdayakan PT Position hingga Meraih Sertifikat K3 dan BNSP, 20 Pemuda Halmahera Timur Siap Dobrak Dunia Kerja
PT ANI Bertindak Usai RDP DPRD Haltim, Seluruh Mitra Kerja dan Sistem K3 Dievaluasi
Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara
Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap
Dari Benteng ke Benteng, Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru