Gebrakan Politik Maluku Utara, Dari 3 ke 6 Kursi DPR RI, Ini Strateginya

- Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 17:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — HabarIndonesia.id – Pertemuan Partai Politik di Provinsi Maluku Utara menghasilkan dua skema strategis guna meningkatkan keterwakilan daerah di DPR RI pada Pemilu 2029.

Gagasan ini disampaikan dalam forum diskusi politik yang berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate. Selasa, 21/04/26.

Forum tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, serta unsur pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), akademisi, pegiat demokrasi, pemantau pemilu, Bawaslu, dan KPU Provinsi Maluku Utara.

Ketua Petemuan Kelompok (Kaukus) Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi utama yang sedang diperjuangkan.

Pertama, penambahan jumlah kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Kedua, pemecahan daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua dapil dengan alokasi masing-masing tiga kursi.

“Jika dua dapil masing-masing memiliki tiga kursi, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara dapat meningkat menjadi enam kursi,” ujar Muhlis dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembagian dapil didasarkan pada karakter geografis wilayah kepulauan.

Dapil Maluku Utara I direncanakan mencakup wilayah Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sementara Dapil Maluku Utara II meliputi Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.

Wacana ini muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait alokasi kursi dan penataan dapil dengan mempertimbangkan district magnitude serta kondisi geografis daerah kepulauan.

Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Pertemuan Kelompok (Kaukus) Partai Politik Maluku Utara bersama Partai NasDem berencana mengajukan rekomendasi resmi kepada Gubernur Maluku Utara sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.

Sekretaris Pertemuan Kelompok (Kaukus) Parpol Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim, menegaskan bahwa pembentukan regulasi harus berbasis pada aspirasi publik yang objektif dan kolektif.

“Ini bukan suara perorangan, melainkan suara kolektif masyarakat Maluku Utara yang harus menjadi pertimbangan dalam pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Menurut Aziz, konfigurasi politik hukum nasional saat ini memberikan peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk memperoleh tambahan kursi perwakilan di DPR RI.

“Jika usulan ini diakomodasi, maka akan mencerminkan produk hukum yang responsif serta mampu mewakili kepentingan publik secara lebih adil,” pungkasnya.

(Ala/red)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru