DPRD Halmahera Tengah Dampingi 9 Pekerja Tambang yang Diduga Di-PHK Sepihak

- Wartawan

Senin, 17 Maret 2025 - 13:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng-HabarIndonesia. Sebanyak sembilan pekerja tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa, saat melaporkan kasus ini ke Disnaker. Para pekerja menilai bahwa PHK yang mereka alami tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga mereka meminta intervensi pemerintah untuk mencari keadilan.

Putra Sian Arimawa menjelaskan bahwa para pekerja yang di-PHK telah kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan alasan, sehingga diperlukan langkah hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami mendampingi tiga orang perwakilan dari sembilan pekerja yang diberhentikan oleh PT MAI. Mereka dipecat tanpa alasan yang jelas. Kami sudah mendatangi kantor Disnaker untuk mengajukan pengaduan agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” kata Putra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Menurut Putra, perusahaan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan PHK, terutama jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

“Kalau memang ada kesalahan dari pihak pekerja, setidaknya hak-hak mereka harus dipenuhi. Jangan sampai mereka diberhentikan begitu saja tanpa kepastian hukum,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT MAI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dan harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian pesangon dan hak lainnya.

Putra juga menyoroti bahwa PHK ini terkesan subjektif karena tidak ada indikator penilaian kinerja yang jelas dari perusahaan sebelum pekerja diberhentikan.

“Kami ingin tahu alasan konkret mengapa mereka di-PHK. Kalau memang ada dasar kinerja, seharusnya ada dokumen asesmen yang menunjukkan pelanggaran atau ketidaksesuaian kerja. Di perusahaan lain, seperti PT IWIP, ada lembar evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemberhentian. Jika PT MAI tidak memiliki hal serupa, maka keputusan ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia pun meminta agar perusahaan tidak melakukan PHK berdasarkan subjektivitas, melainkan harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai regulasi.

“Kami berharap PT MAI terbuka dalam kasus ini. Jika tidak, jangan-jangan putusan pemberhentian ini hanya berdasarkan suka dan tidak suka. Hal seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT MAI belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan pekerja ini.

Jika tidak ada penyelesaian melalui mediasi, kasus ini berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menentukan apakah PHK yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau melanggar hak-hak pekerja.

 

(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Pengajuan Bansos Meningkat, Kesra Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa dan Pasien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:58 WIT

Sekda Haltim Serahkan Bantuan Lansia di Wasile, 3.512 Warga Jadi Penerima Manfaat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Pemkab Haltim Tekankan Keselamatan dan Lingkungan, Perusahaan Tambang Diminta Taat Aturan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:41 WIT

Sidak Panti Sosial, DPRD Malut Soroti Pembinaan dan Kesejahteraan Anak Asuh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:31 WIT

PDPM Halbar Pertanyakan Pengawasan Satgas Karhutla di Area Gunung Gamkonora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:12 WIT

PUPR Malut Bersinergi Padamkan Karhutla, Satu Mobil Tangki Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 01:11 WIT

Bassam Tegaskan 550 Ribu Bibit Kelapa Harus Hidup, Berbuah dan Tingkatkan Pendapatan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 01:04 WIT

Bassam Fokus Bangun Dapil III 2027, Air Bersih hingga Jalan Jadi Prioritas

Berita Terbaru