Bupati Halsel Tegaskan Pers Tak Boleh Dihalangi di Tengah Polemik Kusu Island Resort

Pemkab Halmahera Selatan akan menginvestigasi dugaan persoalan legalitas usaha, lingkungan, serta penolakan terhadap wartawan di kawasan resort.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/8/2026). Dok. HABAR INDONESIA/Ian.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik Kusu Island Resort di Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, yang turut disorot terkait dugaan persoalan legalitas usaha dan aktivitas lingkungan.

Pernyataan Bassam menyusul dugaan penolakan terhadap wartawan oleh pengelola Kusu Island Resort, Barbara, bersama sejumlah pihak. Di tengah polemik tersebut, publik juga mempertanyakan berbagai aktivitas di kawasan resort, mulai dari dugaan persoalan legalitas usaha, penebangan mangrove, kerusakan lingkungan, pembangunan jetty, penggalian sumur, hingga penggunaan kayu yang disebut belum mengantongi izin dari otoritas terkait.

Bassam mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan berbagai dugaan tersebut berhenti sebagai isu. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan investigasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Persoalan di Kusu Island Resort kami pastikan melakukan investigasi agar mengecek kondisi riilnya seperti apa di lokasi. Prinsipnya kita menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, tetapi harus juga menjaga wilayah privasi agar tidak ada benturan kepentingan,” ujar Bassam seusai resepsi kenegaraan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026) dini hari.

Menurut Bassam, kebebasan pers bukan sekadar slogan. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak boleh dihadapkan pada penolakan, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

“Sebagai kepala daerah sangat mendukung kemerdekaan dan kebebasan pers di Indonesia, lebih khususnya Halmahera Selatan. Untuk itu, secara mendasar tidak mengharapkan kejadian penolakan wartawan atau ada penghalangan kerja jurnalistik dalam bentuk penolakan ataupun tindakan pengancaman dari pengelola resort,” tegasnya.

Bassam juga mengingatkan bahwa investasi bukan ruang yang bebas dari pengawasan. Setiap kegiatan usaha, termasuk yang melibatkan investor asing, tetap harus tunduk pada aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat serta media.

Ia menekankan konsep pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media sebagai kekuatan bersama dalam mengawasi pembangunan.

“Fungsi pentahelix dimaksud adalah pengawasan secara bersama-sama meliputi instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha atau badan usaha, masyarakat atau komunitas, dan media,” tandasnya.

Pemerintah daerah kini dituntut memastikan investigasi terhadap Kusu Island Resort mampu menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaian seluruh aktivitas di kawasan tersebut dengan izin dan ketentuan hukum, termasuk dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Pemeriksaan juga perlu menyentuh dugaan persoalan lingkungan dan legalitas aktivitas usaha yang selama ini menjadi sorotan, bukan sekadar menyelesaikan polemik antara pengelola resort dan wartawan.

Hasil investigasi pemerintah daerah menjadi penting untuk memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang. Investasi tetap memiliki arti penting bagi pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus berjalan sesuai aturan, sementara pers tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan lingkungan tetap terlindungi.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *