Material Jembatan Ake Dolik Disorot, Polisi Telusuri Dugaan Pengambilan Pasir dan Batu Tanpa Izin

Proyek senilai Rp12,98 miliar di ruas Saketa–Dahepodo diduga menggunakan material dari Sungai Fulai. Polres Halmahera Selatan akan mengecek aktivitas pengambilan material dan legalitasnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan. Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id Proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp12,98 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan pasir dan batu dari Sungai Fulai yang legalitas pengambilannya dipertanyakan.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara itu dikerjakan CV Adiguna Sarana. Dugaan aktivitas pengambilan material tersebut kini masuk radar aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung aktivitas pengambilan material yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.

“Walaupun pekerjaan proyek itu di bawah kendali Pemprov Malut, tapi karena aktivitas pekerjaan berada di wilayah Halsel, Polres Halsel tetap memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasir dan batu kerikil diduga diambil dari Sungai Fulai dan telah diangkut menggunakan sekitar 150 dump truck untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Ake Dolik.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya asal material, melainkan legalitas aktivitas pengambilannya. Polisi akan menelusuri apakah material tersebut diperoleh melalui izin yang sah.

Wahyu menegaskan, dugaan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin akan ditelusuri. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka dapat berimplikasi hukum.

“Kalau aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin, apabila terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, dapat ditindak,” tegasnya.

Menelusuri Rantai Material

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui rangkaian aktivitas pengadaan material secara utuh. Polisi tidak hanya perlu memastikan asal material, tetapi juga menelusuri volume material yang telah dikeruk, pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan, serta dokumen legalitas material yang digunakan dalam proyek.

Dengan nilai proyek mencapai Rp12,98 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, legalitas material menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Publik juga menunggu penjelasan dari CV Adiguna Sarana dan instansi teknis Pemprov Maluku Utara mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan jembatan tersebut.

Di sisi lain, pengambilan material dari sungai juga berkaitan dengan aspek lingkungan. Aktivitas pengerukan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi sungai dan lingkungan di sekitarnya.

Untuk saat ini, dugaan penggunaan material ilegal tersebut belum menjadi fakta hukum dan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat.

Namun, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan adanya dugaan pengambilan material dari Sungai Fulai, pemeriksaan Polres Halmahera Selatan diperlukan untuk memastikan asal-usul material, legalitas pengambilannya, serta pihak-pihak yang terlibat.

Pertanyaan publik kini mengarah pada empat hal: dari mana material Jembatan Ake Dolik berasal, siapa yang mengambil dan mengangkutnya, apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya dalam proyek.

Rp12,98 miliar merupakan nilai proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Legalitas material yang digunakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek tersebut.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *