DPRD Haltim Tegaskan Antam Wajib Pastikan Hak Pekerja Vendor dan Subkon Terlindungi

- Wartawan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, HabarIndonesia.id – DPRD Kabupaten Halmahera Timur menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tambang, khususnya pada perusahaan yang berada di bawah Antam Group.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Halmahera Timur, serta sejumlah serikat pekerja.

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, mengatakan RDP tersebut menjadi langkah awal untuk membahas persoalan tenaga kerja di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur, dengan pembahasan awal difokuskan pada Antam Group.

Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, bersama unsur pemerintah daerah, Apindo Haltim, serta serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan.

Idrus menjelaskan, RDP digelar setelah DPRD menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja, maupun masyarakat terkait perlakuan terhadap pekerja yang berada di bawah vendor dan subkontraktor perusahaan.

“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,” ujar Idrus.

Menurutnya, perusahaan utama harus memastikan seluruh vendor dan subkontraktor menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dan perlindungan tenaga kerja.

Termasuk dalam proses perekrutan, kata dia, pemeriksaan kesehatan atau MCU, penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja, hingga kepesertaan BPJS.

“Penyedia tenaga kerja harus menanggung seluruh kebutuhan itu, seperti MCU, APD dan fasilitas lainnya, termasuk BPJS. Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.

Idrus menambahkan, perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena Kabupaten Halmahera Timur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, meskipun aturan turunannya berupa Peraturan Bupati belum diterbitkan.

Dalam RDP tersebut, lanjut dia, DPRD juga menerima informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya.

Idrus menyebut terdapat dugaan pola kontrak yang dilakukan secara berulang untuk menghindari status PKWT maupun PKWTT.

Menurutnya, pekerja disebut dikontrak selama satu tahun, kemudian diberikan jeda beberapa minggu atau waktu tertentu sebelum kembali dikontrak.

“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” ungkapnya.

Menurut Idrus, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja.

Ia bahkan telah meminta Komisi II DPRD Haltim untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas persoalan tersebut bersama tenaga kerja.

“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” katanya.

Idrus menegaskan, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian status sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Lanjutnya, selain persoalan status dan perlindungan tenaga kerja, RDP juga membahas informasi mengenai lebih dari 100 tenaga kerja yang sebelumnya bekerja untuk PT Antam di Pomalaa.

Menurut Idrus, sebelumnya pemerintah daerah dan masyarakat Halmahera Timur telah mendorong agar tenaga kerja tersebut dapat kembali bekerja di wilayah Halmahera Timur.

Namun, pihaknya kembali menerima informasi bahwa sebagian tenaga kerja tersebut telah didistribusikan ke sejumlah wilayah operasi Antam, termasuk Pomalaa.

“Kami meminta kepada Antam agar kiranya ini menjadi pertimbangan untuk dapat dikembalikan lagi ke sini dan didistribusikan di beberapa tempat, sekiranya itu memungkinkan,” ujar Idrus.

Lanjut Idrus, DPRD Haltim berharap persoalan ketenagakerjaan yang dibahas dalam RDP tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pihak.

Ia menyampaikan, DPRD juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan utama, vendor, subkontraktor, maupun BUMD memenuhi kewajiban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Halmahera Timur.

(M.Dzarik)

Berita Terkait

Wabup Haltim Soroti Ketidakjelasan Status Lahan Transmigrasi Patlean, Minta BPN dan BPKH Turun Tangan
PDPM Halbar Pertanyakan Pengawasan Satgas Karhutla di Area Gunung Gamkonora
Diberdayakan PT Position hingga Meraih Sertifikat K3 dan BNSP, 20 Pemuda Halmahera Timur Siap Dobrak Dunia Kerja
PT ANI Bertindak Usai RDP DPRD Haltim, Seluruh Mitra Kerja dan Sistem K3 Dievaluasi
Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara
Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap
Dari Benteng ke Benteng, Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Material Jembatan Ake Dolik Disorot, Polisi Telusuri Dugaan Pengambilan Pasir dan Batu Tanpa Izin

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:28 WIT

ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:31 WIT

KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIT

HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:02 WIT

Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru