HALSEL, HabarIndonesia.id – Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja terkait pembayaran upah di tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Organisasi buruh itu menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polda Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja.
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan SBGN adalah PT Babang Raya (PT BR), PT Swadaya Tradindo Penta (PT STP), dan PT Ajhi Pratama (PT AP).
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar alias Black Panther, menilai dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dilindungi negara.
“PT BR, PT STP, dan PT AP kami duga telah mengabaikan hak pekerja/buruh. Kalau benar pembayaran upah dilakukan di bawah ketentuan yang berlaku, maka ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Black Panther.
Menurut dia, ketentuan mengenai pengupahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja serta ketentuan turunannya.
SBGN menegaskan tidak akan berhenti pada kritik. Organisasi buruh tersebut menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan itu ke ranah hukum untuk diperiksa dan dibuktikan.
“Kami tidak ingin persoalan hak buruh hanya menjadi bahan pembicaraan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, Black Panther meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan memeriksa sistem pengupahan di ketiga perusahaan.
Ia menilai pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka, terutama jika terdapat laporan atau indikasi pekerja menerima upah yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai buruh bekerja keras, tetapi hak mereka justru dipangkas. Pemerintah harus hadir memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan pekerja mendapatkan perlindungan,” katanya.
SBGN juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai terang. Kalau benar ada pelanggaran upah, jangan ada kompromi. Hak buruh adalah hak yang dilindungi hukum,” tegas Black Panther.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan SBGN tersebut.
Konfirmasi dan hak jawab dari ketiga perusahaan tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan ruang bagi pihak perusahaan menjelaskan mekanisme pengupahan yang diterapkan kepada para pekerjanya.
(Ian)














