SBGN Soroti Dugaan Pelanggaran Upah Tiga Perusahaan di Halsel

- Wartawan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar alias Black Panther. Dok. Istimewa.

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar alias Black Panther. Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja terkait pembayaran upah di tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Organisasi buruh itu menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polda Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja.

Tiga perusahaan yang menjadi sorotan SBGN adalah PT Babang Raya (PT BR), PT Swadaya Tradindo Penta (PT STP), dan PT Ajhi Pratama (PT AP).

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar alias Black Panther, menilai dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dilindungi negara.

“PT BR, PT STP, dan PT AP kami duga telah mengabaikan hak pekerja/buruh. Kalau benar pembayaran upah dilakukan di bawah ketentuan yang berlaku, maka ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Black Panther.

Menurut dia, ketentuan mengenai pengupahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja serta ketentuan turunannya.

SBGN menegaskan tidak akan berhenti pada kritik. Organisasi buruh tersebut menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan itu ke ranah hukum untuk diperiksa dan dibuktikan.

“Kami tidak ingin persoalan hak buruh hanya menjadi bahan pembicaraan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, Black Panther meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan memeriksa sistem pengupahan di ketiga perusahaan.

Ia menilai pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka, terutama jika terdapat laporan atau indikasi pekerja menerima upah yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai buruh bekerja keras, tetapi hak mereka justru dipangkas. Pemerintah harus hadir memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan pekerja mendapatkan perlindungan,” katanya.

SBGN juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai terang. Kalau benar ada pelanggaran upah, jangan ada kompromi. Hak buruh adalah hak yang dilindungi hukum,” tegas Black Panther.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan SBGN tersebut.

Konfirmasi dan hak jawab dari ketiga perusahaan tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan ruang bagi pihak perusahaan menjelaskan mekanisme pengupahan yang diterapkan kepada para pekerjanya.

(Ian)

Berita Terkait

Sekda Haltim Tegaskan Koordinasi OPD Jadi Kunci Percepatan MCSP RBS 2026
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun
Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan
Wabup Helmi Pantau Proyek Jalan Lapen Loleojaya, Pastikan Infrastruktur Bermanfaat bagi Warga
Bupati Bassam Ultimatum Kepala OPD, Jangan Lindungi ASN Bolos, TTP Bisa Berujung Sanksi
ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD
Momentum HUT ke-27 Malut, BRI Perkuat Ekonomi Nelayan dan Layanan Kesehatan Masyarakat
KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:28 WIT

ASN Halsel Dilaporkan Terjerat Judi Online dan Utang, Bupati Instruksikan Pemeriksaan Seluruh OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:31 WIT

KPU Ternate Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol, Tauhid Soleman Soroti Akurasi Keanggotaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:45 WIT

Kapolres Halsel Hadiri HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Jadi Kekuatan Jaga Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:41 WIT

HUT ke-81 TNI, Danrem 152/Babullah Serukan Persatuan dan Waspada Hoaks di Maluku Utara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:02 WIT

Tunggakan Pajak Kendaraan Menggunung, Samsat Ternate Hapus Denda hingga Beri Voucher BBM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:44 WIT

Menyambut HUT ke-27 Maluku Utara, Samsat Ternate Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIT

Jasa Raharja Ternate Bertindak Cepat Berikan Santunan Korban Kecelakaan

Berita Terbaru