HALSEL, HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD Halmahera Selatan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Nota Kesepakatan di Labuha, Kamis (13/8/2026).
Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin mengatakan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Helmi, keberhasilan anggaran tidak diukur dari besarnya anggaran yang disusun, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat. “Ukuran keberhasilan sebuah anggaran bukanlah seberapa besar anggaran itu disusun, tetapi ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat di Negeri Saruma,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan meningkat dari Rp269 miliar 156 juta menjadi Rp300 miliar 656 juta. Angka itu naik Rp31 miliar 500 juta atau 11,70 persen.
Kenaikan PAD tersebut antara lain berasal dari pajak daerah yang meningkat Rp15 miliar menjadi Rp181 miliar. Sementara retribusi daerah naik Rp16,5 miliar menjadi Rp113 miliar 950 juta.
Helmi mengatakan peningkatan PAD menjadi peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, peningkatan pendapatan harus diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan publik serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia juga meminta pengelola pajak dan retribusi daerah memperbaiki tata kelola pendapatan melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi aset daerah, serta pencegahan potensi kebocoran penerimaan.
Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami penurunan Rp30 miliar 500 juta, dari sebelumnya Rp1 triliun 424 miliar menjadi Rp1 triliun 393 miliar. Penyesuaian terbesar disebut berasal dari penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara yang mengalami pengurangan.
Perubahan pendapatan tersebut berdampak pada posisi defisit daerah yang meningkat dari Rp10 miliar 290 juta menjadi Rp27 miliar 877 juta, atau bertambah Rp17 miliar 587 juta.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, SiLPA tahun sebelumnya meningkat dari Rp12 miliar 289 juta menjadi Rp29 miliar 877 juta. Sementara itu, penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp2 miliar.
Helmi memastikan pengelolaan pembiayaan dan SiLPA dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan perubahan APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar rutinitas administrasi.
Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, kata Helmi, terdapat perbedaan pendapat, kritik, koreksi, dan masukan antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita mampu berbeda dalam pandangan tapi tetap bersatu dalam tujuan,” katanya.
Helmi selanjutnya meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dengan demikian, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera dibahas dan ditetapkan.
Ia berharap perubahan APBD tersebut mampu memperkuat pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan.
(Ian)














