Polsek Bacan Timur Sita 60 Botol Cap Tikus dalam Razia di Desa Babang

Operasi pemberantasan miras digencarkan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.

HALSEL – HabarIndonesia.id – Polsek Bacan Timur menyita 60 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kamis (23/7/2026). Minuman keras tersebut diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.

Razia itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga konflik antarkelompok.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, personel Polsek Bacan Timur menyasar sejumlah rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras.

Dari rumah warga berinisial LL, polisi menemukan 50 botol air mineral berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Razia kemudian berlanjut ke rumah warga berinisial OG, yang diduga juga menyimpan minuman keras. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua kantong dan delapan botol Cap Tikus. Secara keseluruhan, sebanyak 60 botol minuman keras berhasil diamankan.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kedua pemilik barang diberikan pembinaan dan peringatan keras agar menghentikan aktivitas menjual maupun mengedarkan minuman keras.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa razia minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas, seperti perkelahian hingga tawuran antarkampung. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Polsek Bacan Timur memastikan operasi pemberantasan minuman keras akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran miras sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *