MOROTAI – HabarIndonesia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendesak kontraktor pelaksana proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lab Kesmas) segera membayarkan upah para pekerja yang hingga kini belum diterima. DPRD juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai mengambil langkah cepat untuk memastikan hak para pekerja dipenuhi.
Anggota Komisi III DPRD Pulau Morotai, Sukri Rauf, menegaskan perusahaan yang menangani proyek tersebut harus bertanggung jawab atas kewajibannya kepada para pekerja.
“Kami dari Komisi III menegaskan dan meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab. Kami meminta sesegera mungkin untuk menyelesaikan hak-hak pekerja terkait dengan upah tukang tersebut,” ujar Sukri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).
Sukri mengatakan, apabila kontraktor tetap mengabaikan persoalan tersebut dan tidak segera melunasi upah pekerja, para pekerja dapat menempuh jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini layak dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila hak-hak pekerja terus diabaikan.
“Jika tidak diselesaikan, maka terkait dengan masalah hak pekerja ini, mereka bisa melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian. Karena pada dasarnya, ini bisa menjadi kesan penipuan terhadap para pekerja,” tegasnya.
Selain mendesak kontraktor, Komisi III juga meminta Dinas Kesehatan Pulau Morotai selaku penanggung jawab program pembangunan Lab Kesmas segera berkoordinasi dengan perusahaan pelaksana agar pembayaran upah tidak lagi tertunda.
“Kami juga meminta kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin menghubungi dan memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak atau pembayaran upah tersebut demi membantu hak-hak para pekerja,” tambah Sukri.
Desakan itu muncul setelah para pekerja mengaku kesulitan menghubungi pihak kontraktor. Upaya mereka untuk memperoleh nomor kontak perusahaan melalui Humas maupun Dinas Kesehatan juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, pesan singkat yang dikirim kepada pihak terkait disebut hanya dibaca tanpa mendapat balasan, sehingga persoalan tersebut akhirnya diadukan ke DPRD.
Sukri mengungkapkan, sebelum proyek memasuki tahap addendum, Komisi III DPRD sebenarnya telah memanggil pihak perusahaan untuk mengingatkan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah. DPRD, kata dia, tidak ingin keterlambatan proyek berujung pada beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Komisi III berencana kembali memanggil Dinas Kesehatan dan pihak kontraktor untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan proyek maupun belum dibayarkannya upah pekerja.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil dinas terkait dan pihak perusahaan. Kami ingin mengetahui secara konkret apa masalahnya, apalagi proyek ini informasinya sudah masuk pada addendum ketiga. Kami akan minta kejelasan terkait kelanjutan pekerjaan dan keterlambatan pembayaran upah pekerja ini,” pungkas Sukri.
(Sufandy)














