Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilwako Tidore

- Wartawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Tidore yang diajukan oleh pasangan calon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA). Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim Saldi Isra menegaskan bahwa MK berpendapat permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur, sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menolaknya.

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya.

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon tersebut kabur. Karena itu, eksepsi lain yang diajukan oleh termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi Isra.

Dalam amar putusan, Mahkamah memutuskan untuk menolak eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait dengan permohonan yang dinilai kabur.

Selain itu, Hakim MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah permusyawaratan yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 5 Februari 2025,” tegas Suhartoyo.

Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa terkait hasil Pilkada Wali Kota Tidore yang melibatkan pasangan calon SAMADA, yang kini harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai final. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mematuhi putusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Wan)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru