PULAU TALIBU – HabarIndinesia.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.269 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa, 23 Desember 2025.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati La Ode Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi putra-putri daerah untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, saudara-saudari telah memikul amanah besar untuk melayani masyarakat. Karena itu, dibutuhkan tanggung jawab, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujar Yasir.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari proses panjang serta kerja keras para peserta.
Menurutnya, pengangkatan sebagai PPPK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal pengabdian kepada negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK Paruh Waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun.
Lanjutnya, dalam periode tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh di setiap instansi, dengan sejumlah aspek penilaian, salah satunya terkait kedisiplinan dan kinerja.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kami, Pemerintah Daerah, dalam menentukan keberlanjutan hubungan kerja para PPPK Paruh Waktu,” tegas Yasir.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap kehadiran 1.269 PPPK Paruh Waktu dapat menjadi energi baru bagi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, tunjukkan yang terbaik, dan berikan kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pulau Taliabu, Kifli Panggola, S.Pd, menjelaskan bahwa dari total jumlah PPPK Paruh Waktu tersebut, 80 orang ditempatkan di Satpol PP, 15 orang di Pemadam Kebakaran, sehingga total untuk kedua bidang tersebut sebanyak 115 orang, serta 1.086 orang sebagai tenaga teknis di berbagai instansi.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan baik serta mampu bekerja sama demi kemajuan daerah Kabupaten Pulau Taliabu,” tutup Kifli.
(Aldi Soamole)













