Sidang Lanjutan PHPU Pilbup Pulau Taliabu di MK, Ahli dan Saksi Berikan Keterangan

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2024 pada Jumat (14/2/2025). Sidang ini merupakan persidangan ketiga untuk Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo, serta dua saksi, Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik. Sementara itu, pihak Paslon nomor urut 01, Sashabila Widya L. Mus – La Ode Yasir, menghadirkan tiga saksi, yaitu Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina, serta seorang ahli, Sultan Alwan.

Selain dari kedua Paslon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu juga menghadirkan saksi dan ahli. Ahli yang dihadirkan adalah Rudhi Acshoni, sementara tiga saksi lainnya adalah Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu.

Dalam keterangannya, ahli pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo, menjelaskan mekanisme rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU Pulau Taliabu. Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerapan rekomendasi tersebut.

“Pada kasus ini, terdapat rekomendasi PSU dari Bawaslu yang hanya didasarkan pada satu dugaan pelanggaran. Namun, pelanggaran tersebut masih diragukan sehingga menimbulkan perdebatan apakah PSU harus dilakukan atau tidak,” ungkap Bambang dalam sidang.

Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi tetap menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, pemilih yang pindah memilih harus menyertakan surat keterangan sebagai syarat pencoblosan.

“Permasalahannya adalah ada pemilih yang menggunakan KTP sesuai domisili, tetapi KPPS tetap perlu melakukan pemeriksaan DPT. Jika pemeriksaan tidak dilakukan secara daring, maka bisa berpotensi menimbulkan pemilih ganda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penentuan suara sah dan tidak sah. Ia menyebut bahwa kriteria tanda coblos yang menyebabkan suara menjadi tidak sah sering kali tidak seragam antara TPS satu dengan lainnya.

“KPU seharusnya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) agar tidak ada perbedaan interpretasi dalam menentukan suara sah atau tidak sah. Jika tidak ada acuan yang jelas, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Bambang.

Sementara itu, ahli pemohon lainnya, Prof. Aswanto, turut mempertegas bahwa rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk menggelar PSU di beberapa TPS tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia menilai, hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu 2024.

Sidang lanjutan PHPU ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan keabsahan hasil pemilihan kepala daerah di Pulau Taliabu. Dengan berbagai keterangan dari saksi dan ahli, MK akan mempertimbangkan bukti yang ada sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

(Jain)

Berita Terkait

Hasby Yusuf Minta TKD Jangan Dipangkas, DBH Jangan di Tahan, itu Hak Daerah
Nelayan Fitu Keluhkan Cuaca Ekstrem dan Sulitnya BBM Subsidi Saat Reses Ghifari Bopeng
Rudini Madjid Optimistis Menangkan Konfercab V GP Ansor Kota Ternate
Bawa Aspirasi Pendidikan dan Kesehatan, DPRD Ternate Temui Komite III DPD RI
Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an, Iqra dan Sarung untuk Warga Desa Goro-Goro
DPRD Halsel Bongkar Polemik Kusu Island Resort, Pengelola Bakal Dipanggil
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Maluku Utara, Kasman Instruksikan Kader Kerja Politik Ekstra
KPU Halsel dan Pemda Teken NPHD Non-Tahapan Pemilihan 2026 Senilai Rp264,488 Juta
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru