YLBH Minta Kapolda Malut Tetapkan Tersangka, Dugaan Kasus Oknum Polisi Bripda Imam di Ternate

- Wartawan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Seorang oknum anggota Polisi, Bripda IF alias Imam, tengah menjadi sorotan publik akibat dua laporan hukum yang melibatkan dirinya dalam beberapa bulan terakhir di Kota Ternate.

Kasus pertama menyangkut dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 11/10/25.

Sementara itu, laporan kedua ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan penyebaran video syur dengan korban berinisial GA alias Giselawati. Video tersebut diketahui telah diunggah dua kali ke media sosial oleh pihak terlapor.

Kasus ini telah mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara, dengan Yulia Pihang .S.H selaku kuasa hukum korban, GA.

Dalam pernyataannya, Yuli menegaskan desakan kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk segera menindaklanjuti kedua kasus tersebut secara serius dan terbuka.

“Saya pikir pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian baik dari Krimsus maupun Krimum. Saatnya segera dilakukan gelar perkara,” ujar Yuli.

Yuli juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan guna mencegah kasus ini berlarut-larut dan kehilangan kepercayaan publik.

Apalagi, kata dia, publik juga menantikan kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup menyita perhatian masyarakat.

Menurutnya, percepatan proses hukum penting dilakukan mengingat telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Ditreskrimum dengan nomor: SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025.

“Perlu dipercepat agar kasus ini menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lainnya. Ini menyangkut pelanggaran terhadap UU dan kode etik Polri,” tambahnya.

Yuli juga menyinggung adanya dugaan upaya penyelesaian internal atau bahkan penutupan kasus dengan cara memindahkan pelaku ke Kabupaten Taliabu, serta memberi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Kami sebagai tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembelaan atau perlindungan struktural terhadap pelaku. Semua proses hukum telah kami pegang, jadi mohon keseriusan dari pihak kepolisian, terutama Krimsus dan Krimum,” tegas Yuli.

Yuli berharap, proses hukum dapat dipercepat karena korban kini masih dalam masa pemulihan psikologis akibat kejadian tersebut, yang sempat viral di media sosial.

“Kalau dibiarkan terus, seolah-olah ada pembiaran dari Polda Maluku Utara, terutama Krimsus dan Krimum. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus adil, apalagi pelaku adalah anggota Polri,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemeriksaan saksi korban masih berlangsung di Krimsus.

Harapannya, proses ini tidak berlarut agar bisa menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan internal,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru