HALTIM, HabarIndonesia.id – Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, menjadi sorotan setelah kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh intensitas kendaraan bertonase berat yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai jalur operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang kurang lebih 900 meter. Aspal terlihat retak, berlubang, hingga terkelupas di sejumlah titik sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses masyarakat tetap terjaga.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi tertentu sehingga kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal muatan yang diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi kepada media Habar Indonesia.id, Rabu (29/07/26).
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi menambahkan bahwa pemanfaatan jalan umum juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan peraturan turunannya.
Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.
Karena itu, kata dia, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur meminta agar kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan pada ruas Desa Miaf–Desa Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, lanjut Dwi, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian membuktikan kerusakan jalan dipicu oleh penggunaan kendaraan dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” tegas Dwi.
(M.Dzarik)














