Skandal Moral Anggota DPRD Halbar Dan Juga Sebagai Ketua GAMKI Malut, Diduga Hamili Wanita Lain

- Wartawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Lembaga legislatif Halmahera Barat diguncang skandal memalukan. Seorang anggota DPRD Halbar dari partai Perindo berinisial EM, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Maluku Utara, diduga kuat menghamili seorang perempuan berinisial H di luar ikatan pernikahan.

Dugaan ini mencuat ke publik melalui pernyataan resmi sang istri, PCS, dalam konferensi pers, Kamis (3/7), yang mengecam keras tindakan suaminya dan menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum.

PCS mengungkapkan bahwa ibu kadung dari H, terpaksa membuat pengakuan secara langsung kepadanya sambil meminta maaf atas perbuatan anaknya yang kini tengah mengandung anak dari EM.

“Ibu dari orang tuanya H, suda memberikan pengakuan jika setelah proses cerai EM dengan saya, maka EM akan menikahi putrinya yang sudah saat ini hamil 6 bulan, semua itu saya rekam dalam video,” ujarnya lantang.

Tak hanya pengakuan, PCS menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti kuat berupa saksi dan data pendukung lain yang dapat menjerat EM atas tindakan amoral yang diduga telah dilakukan.

Ia menyayangkan, sebagai pejabat publik, suaminya justru memberikan contoh buruk dan mencoreng martabat lembaga legislatif serta organisasi gerejawi yang dipimpinnya.

“Bagaimana mungkin seseorang yang duduk sebagai anggota DPRD dan Ketua GAMKI bisa melakukan perbuatan seperti ini? Ini jelas melukai moral masyarakat, mencederai agama, dan menghina konstitusi etika bernegara,” tegas PCS di hadapan awak media.

PCS mengkritik tajam perbuatan suaminya, menyebut bahwa EM bukan hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga telah mengkhianati mandat rakyat.

Ia mengingatkan bahwa gaji yang diterima EM berasal dari pajak rakyat, dan seharusnya digunakan untuk melayani, bukan menyakiti publik dengan perilaku bejat.

“Ini bukan cuma urusan pribadi. Seorang pejabat publik tidak punya ruang privat seperti masyarakat biasa. Apa yang dia lakukan itu berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga,” katanya.

Secara hukum, PCS menyebut bahwa tindakan EM bisa dijerat dengan pasal perzinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah, dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Ia juga mendesak Partai Perindo sebagai kendaraan politik EM untuk tidak menutup mata. “Partai wajib bertindak. Dalam AD/ART partai jelas ada aturan tentang moral dan perilaku kader. Jika tidak segera ditindak, partai akan kehilangan kredibilitas di mata publik,” tandasnya.

Organisasi GAMKI pun tak luput dari sorotan. PCS menegaskan bahwa nama besar organisasi gereja pemuda tersebut kini tercemar oleh tindakan tak bermoral dari EM.

Ia meminta agar DPP GAMKI segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan marwah organisasi.

PCS menutup pernyataannya dengan meminta Ketua DPRD dan BK Halbar memproses pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan EM.

Ia mendesak agar lembaga itu menjaga wibawa dan martabatnya dengan menindak keras anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, moral, dan agama.

“Sudah cukup, jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan. Wakil rakyat yang mencemarkan martabat, tak layak duduk di kursi legislatif. DPRD, partai, dan organisasi wajib bertindak, jika tidak, maka kalian semua turut andil dalam pembiaran,” pungkasnya tegas.

Ia juga berharap, dari pihak Polda Malut khususnya (Ditreskrimum) agar sesegara mengumumkan EM, sebagai tersangka karena diduga kuat perkara tersebut sudah naik ke Penyidikan.

“Jangan mengangap dirinya seorang pejabat hingga negara sehingga pihak polda masih menunda atau di duga melindungi EM dari kasus tersebut,” Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru