SeOPMI Haltim Ingatkan AMDAL Bukan Formalitas, Minta Hak Masyarakat Terdampak Dijamin

HALTIM, HabarIndonesia.id – Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim) menyatakan keprihatinan sekaligus menyampaikan protes terhadap proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri oleh PT Feni Halmahera Timur.

Organisasi tersebut mendesak agar seluruh tahapan penyusunan AMDAL dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, mengatakan setiap proses penyusunan maupun pembahasan AMDAL harus menjamin keterbukaan informasi serta partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai keberatan warga terhadap pelaksanaan konsultasi publik dan minimnya pelibatan masyarakat terdampak menjadi persoalan serius yang perlu dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.

“Berbagai pemberitaan mengenai keberatan masyarakat terhadap pelaksanaan konsultasi publik dan minimnya pelibatan warga terdampak menjadi perhatian serius yang perlu dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak terkait,” ujar Asyadi kepada HabarIndonesia.id, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.

Karena itu, warga yang berada di wilayah terdampak harus memperoleh informasi secara utuh, diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, serta dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

Asyadi menekankan pentingnya membuka seluruh informasi mengenai proses pembahasan AMDAL kepada masyarakat secara transparan.

Selain itu, konsultasi publik harus dilaksanakan secara terbuka di wilayah terdampak agar seluruh unsur masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Ia juga meminta agar seluruh desa dan kelompok masyarakat yang berpotensi menerima dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi dilibatkan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta menyampaikan keberatan harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memastikan seluruh desa dan kelompok masyarakat yang berpotensi menerima dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi dilibatkan tanpa diskriminasi. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta menyampaikan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asyadi meminta adanya koordinasi yang kuat antara perusahaan, pemerintah, dan instansi berwenang agar seluruh tahapan penyusunan AMDAL berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Lanjut dia, SeOPMI Haltim juga mengajak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup untuk memastikan proses AMDAL dilaksanakan secara profesional, independen, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Meski demikian, Asyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Menurutnya, investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah, namun harus tetap menghormati hak-hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami menegaskan bahwa investasi merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi pihak yang menerima dampak dari suatu proyek pembangunan.

(M.Dzarik/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *