PWI Halsel Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort

- Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan pengelola Kusu Island Resort terhadap wartawan anggota PWI saat menjalankan tugas peliputan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris Sadam Hadi, menyusul laporan wartawan PWI, Asbar Ikram, yang mengaku mengalami dugaan intimidasi ketika melakukan peliputan di kawasan resort tersebut pada Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima PWI Halmahera Selatan, Asbar tiba di lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan aktivitas di kawasan resort. Aktivitas yang hendak dikonfirmasi meliputi penggunaan alat atau mesin, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan kerusakan ekosistem mangrove.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan tersebut justru disebut mendapat penolakan. Pengelola diduga melarang pengambilan foto dan video, menolak memberikan keterangan, mengancam akan melaporkan wartawan apabila hasil liputan dipublikasikan, serta meminta yang bersangkutan segera meninggalkan lokasi.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja pers yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.

“Wartawan bukan ancaman. Pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. Menghalangi kerja jurnalistik hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap informasi yang ditutup-tutupi,” tegas Samsudin.

Senada, Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan tidak memerlukan izin kepala daerah maupun pihak lain selama menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Jika ada pembatasan akses, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan alasan untuk menutup akses informasi yang menjadi hak publik,” ujar Sadam.

PWI Halmahera Selatan memastikan akan mengawal kasus tersebut dengan melaporkannya kepada PWI Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers agar memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, PWI Halmahera Selatan juga menerima informasi mengenai dugaan penumpukan kayu serta kerusakan kawasan mangrove di sekitar lokasi. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan informasi itu masih berupa laporan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Samsudin, sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Jika seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak konfirmasi maupun peliputan media. Transparansi adalah cara terbaik menjawab keraguan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sadam mendesak instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan yang beredar agar fakta dapat diungkap secara objektif dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru