PWI Halsel Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik di Kusu Island Resort

Organisasi wartawan menilai tindakan pengelola resort bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan akan membawa kasus tersebut ke PWI Maluku Utara, PWI Pusat, serta Dewan Pers.

HALSEL – HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan pengelola Kusu Island Resort terhadap wartawan anggota PWI saat menjalankan tugas peliputan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris Sadam Hadi, menyusul laporan wartawan PWI, Asbar Ikram, yang mengaku mengalami dugaan intimidasi ketika melakukan peliputan di kawasan resort tersebut pada Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima PWI Halmahera Selatan, Asbar tiba di lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan aktivitas di kawasan resort. Aktivitas yang hendak dikonfirmasi meliputi penggunaan alat atau mesin, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan kerusakan ekosistem mangrove.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan tersebut justru disebut mendapat penolakan. Pengelola diduga melarang pengambilan foto dan video, menolak memberikan keterangan, mengancam akan melaporkan wartawan apabila hasil liputan dipublikasikan, serta meminta yang bersangkutan segera meninggalkan lokasi.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja pers yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.

“Wartawan bukan ancaman. Pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. Menghalangi kerja jurnalistik hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap informasi yang ditutup-tutupi,” tegas Samsudin.

Senada, Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan tidak memerlukan izin kepala daerah maupun pihak lain selama menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Jika ada pembatasan akses, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan alasan untuk menutup akses informasi yang menjadi hak publik,” ujar Sadam.

PWI Halmahera Selatan memastikan akan mengawal kasus tersebut dengan melaporkannya kepada PWI Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers agar memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, PWI Halmahera Selatan juga menerima informasi mengenai dugaan penumpukan kayu serta kerusakan kawasan mangrove di sekitar lokasi. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan informasi itu masih berupa laporan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Samsudin, sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Jika seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak konfirmasi maupun peliputan media. Transparansi adalah cara terbaik menjawab keraguan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sadam mendesak instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan yang beredar agar fakta dapat diungkap secara objektif dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *