Pengangkutan Ribuan Karung Tanah melalui Pelabuhan Kupal Disorot, Legalitas Dokumen Dipertanyakan

Aktivitas pemuatan material tanah menggunakan kapal laut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan dan efektivitas pengawasan di Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Aktivitas pengangkutan material tanah dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Pengiriman ribuan karung tanah menggunakan kapal laut diduga berlangsung di tengah belum jelasnya legalitas dokumen dan mekanisme perizinan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan pelabuhan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dimuat ke Kapal Layar Motor (KLM) Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L. Proses pemuatan berlangsung di bawah pengawasan petugas pelabuhan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perizinan yang menjadi landasan pengangkutan material tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana ribuan karung tanah dapat dimuat dan dipersiapkan untuk berlayar apabila legalitas dokumennya belum dipastikan secara terbuka.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pengangkutan, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan.

“Kalau memang seluruh dokumen sudah lengkap tentu tidak ada masalah. Tetapi jika belum, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan kapal dapat melakukan pemuatan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengangkutan material tanah tersebut.

Sementara itu, Komandan Pos Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kupal, Ridwan, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengingatkan agar seluruh dokumen dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, material tersebut berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa.

“Kalau dokumen lengkap silakan. Tetapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan kapal yang mengangkut material tersebut memiliki kapasitas sekitar 150 ton. Saat proses pemuatan berlangsung, ia bahkan memerintahkan penghentian pemuatan karena draft kapal telah mendekati batas aman.

“Saya sudah minta pemuatan dihentikan. Ada sekitar sembilan truk yang akhirnya tidak dimuat karena draft kapal sudah hampir mencapai batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berlayar,” tegasnya.

Menurut Ridwan, kewenangan KPLP terbatas pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak kelebihan muatan dan tidak mengangkut barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Manui, menyatakan pihaknya tidak menerima permohonan maupun pemberitahuan terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.

“Tidak ada pengajuan maupun pemberitahuan yang masuk ke Dinas Perhubungan, meskipun pelabuhan berada dalam pengelolaan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas masih adanya pertanyaan mengenai dasar legalitas pengangkutan material tanah melalui Pelabuhan Kupal. Jika memang tidak ada pengajuan kepada Dinas Perhubungan, sementara aktivitas pemuatan telah berlangsung, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, serta pengawasan terhadap aktivitas kapal dan bongkar muat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik muatan, agen kapal, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *