Penebangan Liar Menggila di Gane Timur. Pelaku Tantang Hukum, Aparat Dinilai Mandul

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia. Aksi penebangan kayu ilegal secara terang-terangan oleh dua pelaku di wilayah Gane Timur Tengah, Halmahera Selatan, menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Jumat 25/07/25.

Dua oknum warga Desa Matuting , Ladani Hi Lamadi dan adiknya, Larani Hi Lamadi, diduga kuat sebagai pelaku utama pembalakan liar di Desa Lelewi dan Bisui. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung hampir setiap minggu tanpa ada tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Dari hasil investigasi langsung awak media HabarIndonesia.id, kedua pelaku ini dengan leluasa memuat kayu hasil tebangan liar dan mengangkutnya secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

Bahkan, mereka mengabaikan peringatan dan teguran dari pihak kepolisian setempat. Situasi ini mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan dari Polsek Gane Timur Tengah dan Polres Halmahera Selatan.

Pada malam Jumat, 25 Juli 2025, tim wartawan HabarIndonesia.id mendapati aktivitas pemuatan kayu balok secara ilegal yang dilakukan oleh Ladani Hi Lamadi di Desa Bisui. Saat didokumentasikan, pelaku justru melawan dan menantang media untuk memviralkan kegiatannya.

“Silahkan ngana foto dan kasih viral di media, saya tara tako. Silahkan lapor, saya sudah siap di proses sesuai hukum,” bentak Ladani dengan nada keras dan arogan.

Sontak pernyataan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelaku tak punya rasa takut terhadap hukum. Awak media pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Gane Timur, serta mengirimkan bukti dokumentasi via pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari pihak Polsek.

Tidak hanya itu, saat awak media menghubungi salah satu anggota Polsek Gane Timur, Ismail, untuk meminta pengawasan dan penahanan terhadap truk kayu yang akan melintas menuju Polsek Mafa, ia justru menanggapi dingin.

“Hubungi pa kapolsek dulu, kalau ada perintah, tong akan turun,” ujarnya, menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus kejahatan lingkungan.

Warga Desa Bisui, Rudi, turut geram terhadap aksi penebangan liar yang kian hari kian brutal. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut tak hanya dilakukan di siang hari, tetapi juga malam hari menggunakan lampu sorot. Bahkan pada malam Jumat sekalipun, pelaku tak menghargai waktu ibadah.

“Orang tua mereka dulu sudah masuk penjara karena bisnis kayu ilegal, tapi anak-anaknya tidak takut. Mereka tetap teruskan,” kata Rudi dengan nada kesal.

Rudi menekankan bahwa penebangan kayu ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Ia khawatir, jika dibiarkan, kerusakan hutan akan memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang dapat merugikan banyak pihak.

Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa lemahnya penegakan hukum dan minimnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama suburnya praktek ilegal loging di wilayah itu.

Ia meminta agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi dan segera bertindak tegas.

Untuk menghentikan pembalakan liar, Rudi menyarankan perlu adanya kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta media.

Tambah Rudi, Buat edukasi kepada masyarakat, penguatan pengawasan, dan pemberian sanksi tegas harus dijadikan prioritas. Tanpa langkah nyata, hutan di Gane Timur akan habis ditebang, dan masyarakat hanya akan menanggung dampak buruknya.

Lanjut Rudi, Aksi pembalakan liar di Desa Lelewi dan Bisui bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap keadilan, norma, dan kelestarian lingkungan. Jika aparat terus diam dan masyarakat tak bersatu melawan, maka hutan-hutan di Halmahera Selatan akan tinggal cerita.

(Munces)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru