Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa STAIA Labuha Senilai Rp1 Miliar Lebih Dinilai Mandek

Praktisi hukum meminta Kejari Halmahera Selatan mempercepat proses penyidikan secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Penanganan dugaan korupsi dana beasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha senilai lebih dari Rp1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski telah bergulir cukup lama.

Kasus tersebut berkaitan dengan program beasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa.

Namun, berdasarkan data pihak kampus saat itu, hanya 222 mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Selisih 70 nama penerima itulah yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam penyaluran anggaran beasiswa tersebut.

Program beasiswa tersebut diterbitkan berdasarkan usulan dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H., menilai lambannya penanganan perkara itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurut dia, penyidikan yang berlangsung tanpa kepastian berpotensi memunculkan spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Pidsus Kejari Halmahera Selatan, tetapi hingga sekarang belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa perkara tersebut seolah-olah mendapat perlindungan atau back-up,” ujar Bambang, Senin (27/7/2026).

Bambang juga menyoroti bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka publik tentu berharap proses penegakan hukum dilanjutkan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Publik kini menantikan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *