Pati Memanas. 57 Orang Terluka, 11 Rumah Sakit Dan Puskesmas Dikerahkan

- Wartawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – HabarIndonesia. Kericuhan dalam aksi demonstrasi menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (13/8/2025) membuat jumlah korban luka bertambah signifikan. Hingga pukul 15.11 WIB, tercatat 57 orang mengalami luka-luka, baik dari pihak warga maupun aparat.

Data terbaru ini disampaikan oleh Luky Pratugas Narimo, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Ia menyebut, korban telah dirujuk dan ditangani di 11 fasilitas kesehatan, yang terdiri dari rumah sakit dan puskesmas yang dikoordinasikan langsung oleh Dinkes.

“Seluruh korban telah mendapatkan perawatan. Ada yang mengalami sesak napas akibat gas air mata, luka memar, hingga cedera ringan. Sebagian sudah diperbolehkan pulang,” ujar Luky.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artato, menegaskan bahwa tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden ini. Ia juga membantah informasi hoaks yang beredar di media sosial mengenai adanya korban tewas.

Menurut keterangan kepolisian, demonstrasi awalnya berlangsung damai sejak pagi. Namun, menjelang siang, massa mulai melakukan pelemparan botol air mineral, batu, dan buah busuk ke arah aparat, sehingga memicu bentrokan. Aparat kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan membawa berbagai tuntutan, termasuk desakan agar Bupati Sudewo mundur.

Aksi ini dipicu oleh kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pemberhentian ratusan tenaga honorer di RSUD setempat.

Hingga sore, situasi berangsur kondusif meski aparat gabungan masih berjaga ketat di titik-titik strategis untuk mengantisipasi bentrokan susulan.

(A.Rima Mustajab)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru