HALSEL, HabarIndonesia.id – Aktivitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Material tersebut diduga diangkut hanya berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Hidayat. Apabila tanah tersebut merupakan hasil kegiatan pertambangan, dasar hukum itu dipandang tidak dapat menggantikan perizinan yang diwajibkan dalam sektor pertambangan.
Komandan Pos Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kupal, Ridwan, membenarkan pihaknya menerima informasi bahwa material yang dimuat berasal dari lahan permukaan dan disertai surat keterangan dari pemerintah desa.
“Informasi yang kami terima, tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa,” kata Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menegaskan KPLP tidak memiliki kewenangan untuk menguji legalitas asal-usul material maupun dokumen yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, kewenangan KPLP terbatas pada pengawasan aktivitas di wilayah pelabuhan.
Penggunaan surat keterangan desa sebagai dasar pengangkutan material kini menjadi sorotan. Dalam ketentuan hukum pertambangan, legalitas kegiatan penambangan maupun pengangkutan hasil tambang ditentukan melalui perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batuan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang sah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menerbitkan izin usaha pertambangan maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar legalitas pengangkutan hasil tambang.
Dengan demikian, apabila material yang diangkut terbukti merupakan komoditas tambang dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah kegiatan pengangkutan tanah tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, maupun dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut masih belum diperoleh.
Media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Hidayat untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan yang digunakan dalam pengangkutan tanah tersebut. Klarifikasi juga akan dimintakan kepada instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan guna memastikan status hukum kegiatan dimaksud.
(Ian/Ed: Riff)














