DPP IMM Desak Pemerintah Cabut Izin PT Feni Haltim, Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Sejumlah Aturan

- Wartawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Feni Haltim (PT FHT) di wilayah Buli, Kabupaten Halmahera Timur.

Perusahaan pengolahan feronikel yang merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencemaran di Kali Kukuba yang menyebabkan air sungai berubah keruh dan diduga tercemar limbah aktivitas industri.

Menurut Usman Mansur, kondisi air sungai yang keruh tersebut bukan persoalan biasa dan tidak dapat dianggap sebagai fenomena alam semata.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri pertambangan dan pengolahan nikel di Halmahera Timur.

“Air keruh di Kali Kukuba adalah bukti nyata bahwa PT Feni Haltim diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup secara serius. Pemerintah tidak boleh melindungi korporasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Usman Mansur dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).

Lanjutnya, DPP IMM menilai aktivitas PT FHT berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e mengenai larangan melakukan pencemaran lingkungan hidup, serta Pasal 98 dan Pasal 99 terkait ancaman pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Selain itu kata dia, perusahaan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap perusahaan tambang dan industri pengolahan mineral menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewajiban pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran air.

Usman Mansur turut menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan cenderung diam terhadap keresahan masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh bersikap pasif ketika lingkungan hidup masyarakat terancam oleh aktivitas industri.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan tinggal diam. Jika dugaan ini dibiarkan, maka negara sedang mempertontonkan keberpihakan kepada korporasi dan membiarkan rakyat menjadi korban pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ia mengatakan, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT FHT.

Lanjut Usman, DPP IMM juga meminta Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Kali Kukuba.

Selain itu kata Usman, DPP IMM mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar bersikap terbuka kepada publik serta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Ia menegaskan, Pemerintah pusat juga segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT FHT jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan hidup masyarakat.

Ia juga menyampaikan, DPP IMM menegaskan bahwa investasi dan program hilirisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengorbankan hak hidup masyarakat di Halmahera Timur.

“Kami mengingatkan bahwa lingkungan hidup bukan warisan korporasi, melainkan hak rakyat dan generasi mendatang yang wajib dilindungi negara,” tutup Usman Mansur.

(Red)

Berita Terkait

Kandang Ternak di Permukiman Soa Dipersoalkan, Polisi Tegaskan Hanya Penampungan Sementara
Potensi Sagu Wailukum Dikembangkan, PT Position Serahkan Fasilitas Produksi Lengkap
Dari Benteng ke Benteng, Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Material Jembatan Ake Dolik Disorot, Polisi Telusuri Dugaan Pengambilan Pasir dan Batu Tanpa Izin
DPRD Haltim Tegaskan Antam Wajib Pastikan Hak Pekerja Vendor dan Subkon Terlindungi
Karhutla Terkendali, PUPR Malut Tetap Siaga Sisir dan Siram Kawasan Rawan Api
Jaga Bumi Saruma, Eco Bhinneka Muhammadiyah Perkuat Pengelolaan Sampah dari Rumah
Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Halsel pada 17–19 Agustus, Warga Diminta Waspada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIT

Harlah Ke-81 Kejaksaan RI, Burhanuddin Tekankan Soliditas dan Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 2 September 2026 - 14:00 WIT

Kepala BPOM Taruna Ikrar, Indonesia Harus Jadi Pemain Utama, Bukan Sekadar Pasar Industri Probiotik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:19 WIT

Taruna Ikrar, BPOM Kolaborasi Jadi Kunci Indonesia Menjadi Pusat Terapi Maju di Asia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:41 WIT

HUT ke-81 RI di BPJN Malut, Kementerian PU Tekankan Pembangunan yang Bersih dan Efisien

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:40 WIT

Usai Swasembada Pangan, Zulhas, Pemerintah Alihkan Fokus Bangun 2.000 Kampung Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:44 WIT

Program Jumat Berkah Hasby Yusuf Hadirkan Kebahagiaan, Ratusan Jamaah Terima Paket Makanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:47 WIT

Sherly Sambut Pengukuhan ABPEDNAS, Energi Baru untuk Pembangunan Desa di Maluku Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:05 WIT

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Rp Triliunan, Yayasan hingga Pengadaan Disorot Kejagung

Berita Terbaru