HALSEL, HabarIndonesia.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, membantah tudingan yang menyebut instansinya pernah memberikan rekomendasi atau melegalkan aktivitas pengambilan tanah topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan. Ia menegaskan DLH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun mengarahkan pemerintah desa untuk melegalkan kegiatan tersebut melalui surat pernyataan.
Pernyataan itu disampaikan Samsu di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026), sebagai respons atas informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan tanah di dua desa tersebut.
“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan langsung kepada staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan aturan,” tegas Samsu.
Menurut Samsu, DLH Halmahera Selatan baru mengetahui adanya dugaan aktivitas pengambilan topsoil setelah mencuat dalam pemberitaan media. Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Kami mengetahui informasi ini dari media. Sekarang kami sedang mencari tahu siapa pemilik kegiatan itu, tanahnya dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Semua ini sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pengambilan tanah topsoil tidak dapat dilakukan tanpa izin. Kewenangan penerbitan izin tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Meski bukan pihak yang menerbitkan izin, DLH Halmahera Selatan memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di wilayahnya. Karena itu, setiap pihak yang terbukti melakukan kegiatan tanpa kelengkapan administrasi akan diminta segera memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsu juga menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun apabila ditemukan adanya keterlibatan aparat internal DLH dalam aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat, kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C dan pertambangan batuan nonlogam di Halmahera Selatan yang belum tertib dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan. Kondisi itu, menurutnya, menjadi perhatian serius DLH untuk segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, dugaan pengambilan topsoil di Desa Hidayat dan Desa Sumae juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Samsu mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kapolres Halmahera Selatan yang tengah mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.
“Kami siap memberikan data yang diperlukan agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(Ian/Ed: Riff)














