Disparbud Halsel Minta Dugaan Pelanggaran di Kusu Island Resort Diusut Tuntas

- Wartawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Kusu Island Resort. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi perusakan mangrove, penampungan kayu tanpa izin, maupun pelanggaran hukum lainnya, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove, aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, hingga pembatasan akses bagi jurnalis untuk melakukan peliputan di kawasan resort.

Meski mendukung penegakan hukum, Ali mengakui Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung. Menurut dia, pengelolaan kawasan pesisir, hutan mangrove, dan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Karena itu, Disparbud Ekraf Halmahera Selatan mengaku belum menemukan secara langsung adanya dugaan aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Ali juga membantah isu yang menyebut adanya aktivitas penggergajian kayu atau sawmill di kawasan Kusu Island Resort. Menurutnya, bangunan yang dipersoalkan bukan merupakan tempat pengolahan kayu, melainkan bengkel pemeliharaan.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan yang melibatkan kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga tidak menemukan aktivitas penggergajian kayu sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Soal ‘somel’ bukan kewenangan kami. Tetapi dari hasil pengecekan, itu bukan somel melainkan bengkel pemeliharaan dan tim yang turun juga tidak menemukan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Ali menegaskan bantahan tersebut tidak menghentikan proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lain yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan.

Terkait dugaan pembatasan akses terhadap jurnalis, Ali menyebut mekanisme keluar-masuk kawasan resort merupakan kebijakan internal pengelola. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah pun harus menyampaikan surat resmi kepada pihak pengelola apabila hendak memasuki kawasan tersebut.

“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Akses ke lokasi memang terbatas. Kalau teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin berkunjung, nanti kami bisa menyurat agar bersama-sama ke lokasi,” katanya.

Pernyataan Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan itu menambah daftar respons pemerintah terhadap polemik yang membelit Kusu Island Resort. Namun hingga kini, publik masih menunggu hasil penyelidikan aparat terkait dugaan perusakan mangrove, legalitas aktivitas usaha, maupun dugaan pelanggaran lainnya yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru