Diduga Kembali Beroperasi, Pengolahan Emas Ilegal di Kusubibi Gunakan Sianida

- Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kembali beroperasi. Salah satu lokasi pengolahan emas di wilayah tersebut disebut menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa larutan sianida dalam proses ekstraksi emas.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat satu titik pengolahan emas yang diduga dikelola oleh seorang warga bernama Usman. Lokasi itu disebut menggunakan bak rendaman berisi sianida untuk mengolah material emas.

Sebelumnya, area lubang tambang dan lokasi pengolahan (tromol) sempat dipasangi garis polisi. Namun, setelah segel dibuka, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung.

Seorang sumber di sekitar kawasan pertambangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengatakan, aktivitas pengolahan emas menggunakan sianida masih terus dilakukan.

“Usman memiliki sekitar delapan bak rendaman berskala besar di lokasi. Sampai sekarang semuanya masih beroperasi menggunakan bahan kimia jenis sianida,” ujar sumber tersebut.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, penggunaan sianida tanpa pengelolaan limbah sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama pada daerah aliran sungai (DAS) hingga wilayah pesisir Kusubibi.

Dampak pencemaran itu berpotensi mengancam ekosistem perairan, merusak terumbu karang, mematikan biota laut, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat yang memanfaatkan sumber air di sekitar kawasan tersebut.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pengolahan, namun Usman tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan substantif.

Usman hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk mengevakuasi seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ia tidak memberikan penjelasan terkait dugaan kepemilikan delapan bak rendaman maupun legalitas penggunaan sianida di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sianida di lokasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru