BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp 2,4 Miliar di Halbar, Praktisi Desak Kejati Malut Bertindak Tegas

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR – HabarIndonesia.id. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara melaporkan adanya temuan signifikan terkait anggaran perjalanan dinas di Halmahera Barat. Temuan tersebut terdiri dari dua item perjalanan dinas luar provinsi selama dua tahun berturut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara tahun 2023, total temuan mencapai Rp 2,4 miliar, yang mencakup perjalanan luar provinsi di tahun 2022 dan 2023. Rincian temuan menunjukkan bahwa untuk perjalanan luar provinsi pada tahun 2022, terdapat ketidaksesuaian bukti belanja sebanyak Rp 798.998.910,00.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa tidak ada bukti pertanggungjawaban untuk belanja sebesar Rp 337.340.200,00, sehingga total tidak sesuai mencapai Rp 1.136.339.110,00. Sementara perjalanan luar provinsi tahun 2023, laporan BPK mencatat adanya ketidaksesuaian bukti sebesar Rp 1.272.443.600,00.

Selain temuan anggaran perjalanan dinas, BPK juga mencatat belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 347.030.803,00. Namun, baru sebagian kecil dari jumlah tersebut, yakni Rp 100 juta, yang telah disetorkan ke kas daerah.

Praktisi Maluku Utara Zulfikran Bailussy, mengatakan temuan BPK Maluku Utara di Halmahera Barat yang bernilai fantastis perlu tindakan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Temuan ini sangat mencolok dan harus menjadi perhatian utama bagi Kepala Kejati baru Maluku Utara. Kami berharap dapat melihat komitmen nyata dalam menangani isu tindak pidana korupsi di daerah ini”, ujar Zulfikran kepada mimbartimurcom, Selasa (28/10).

Menurutnya, angka temuan ini menambah daftar panjang masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Zulfikran menilai temuan ini perlu menjadi perhatian serius penegak hukum, terutama menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi.

“Rincian temuannya sudah jelas, tentu ini menjadi langkah awal bagi Kejati Maluku Utara untuk menindaklanjuti. Kami sudah kerap mengingatkan jangan jadikan temuan ini sebagai catatan teknis, tapi indikasi awal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum”, pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kajati) Maluku Utara Sufari, menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi di kawasan Maluku Utara. Sebagai pejabat baru, jenderal bintang dua ini menyoroti perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Sebagai pejabat baru di sini, sudah pasti kita ingin bersama-sama membangun pemerintahan di provinsi ini sesuai dengan peran masing-masing. Tujuan kita sama, yakni untuk memakmurkan masyarakat dan bangsa”, ujar Sufari kepada awak media pada Senin, (27/10).

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat Novelheins Sakalaty saat dikonformasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan mimbartimurcom enggan menjawab hingga pemberitaan ini ditayangkan.

(Red)

Berita Terkait

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru