Perkara Perceraian Dominasi, PA Ternate Catat 747 Perkara hingga Agustus 2026

- Wartawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HabarIndonesia.id – Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA mencatat sebanyak 747 perkara yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 perkara merupakan gugatan, sementara 166 perkara lainnya berupa permohonan.

Panitera Pengadilan Agama Ternate, Irsan A. Ghofur, mengatakan jumlah perkara yang diterima sepanjang 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, PA Ternate mencatat sebanyak 1.240 perkara yang masuk.

Menurut Irsan, perkara perceraian masih menjadi salah satu jenis perkara yang paling dominan dalam gugatan yang diajukan ke PA Ternate. Mayoritas perkara perceraian tersebut merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri lebih banyak ketimbang suami,” ujar Irsan, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pasangan mengajukan perceraian. Gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang paling dominan, kemudian disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi,” katanya.

Selain perselingkuhan dan persoalan ekonomi, Ia juga menyampaikan, masalah nafkah juga masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di wilayah Kota Ternate.

Di sisi lain, kata dia, PA Ternate terus berupaya memperluas akses pelayanan hukum melalui program sidang keliling dan sidang terpadu di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, termasuk hingga Kecamatan Ibu dan Loloda.

Irsan mengatakan program tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk datang langsung ke Kantor PA Ternate.

Lebih jauh kata dia, Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Kolaborasi ini telah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya dan kembali diperkuat pada 2026 agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah.

“Dengan adanya kolaborasi tersebut, program ini sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya. Di 2026 ini diharapkan akses pelayanan hukum dapat lebih mudah dijangkau dan perkara masyarakat dapat terselesaikan dengan cepat serta bisa berlanjut ke 2027 dan seterusnya,” jelas Irsan.

Ia menegaskan, sidang keliling terpadu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat di daerah pelosok agar tetap memperoleh pelayanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kota Ternate.

“Dengan program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Ternate. Perkara bisa langsung disidangkan di wilayah mereka. Kami juga bekerja sama dengan Pemda Halbar agar pelayanan ini benar-benar bermanfaat dan tuntas,” ujarnya.

Lanjutnya, Adapun layanan dalam sidang keliling terpadu meliputi perkara gugatan, permohonan, hingga konsultasi hukum keluarga, seperti perkara perceraian, dispensasi nikah, dan penetapan ahli waris.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut juga dinilai cukup tinggi. Sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Barat, termasuk Kecamatan Ibu, telah memanfaatkan layanan tersebut dengan mendaftarkan perkara melalui petugas PA Ternate yang turun langsung ke wilayah setempat.

Irsan berharap program sidang keliling terpadu dapat terus dilaksanakan secara rutin. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen PA Ternate dalam memberikan pelayanan peradilan yang inklusif dan menjangkau seluruh wilayah yurisdiksinya.

“Pengadilan hadir bukan hanya menunggu di kantor, tetapi juga menjemput ke tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Agis)

Berita Terkait

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku
Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran
Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar
CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar
Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP
Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital
ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan
Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:57 WIT

Peringati Hari Santri 2026, Wabup Helmi Ajak Santri Halsel Unggul dalam Ilmu dan Akhlak

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:24 WIT

Gubernur Sherly Apresiasi Kreativitas Pelajar, Gerak Jalan Indah Warnai HUT ke-27 Malut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:05 WIT

Dari Reformasi 1998 ke Neurosains, Taruna Ikrar Membaca Masa Depan Kepemimpinan di Unram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIT

BKD Malut Umumkan 30 Peserta Lolos Seleksi Lanjutan SIPENCATAR Kemenhub 2026/2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:07 WIT

Tiga Gelar Juara Antar Halteng Jadi Tuan Rumah Olimpiade Matematika Gasing Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:53 WIT

Wagub Malut Soroti Keterlambatan SRT 1 Halut, Progres Baru Capai 91 Persen

Kamis, 24 September 2026 - 23:15 WIT

Pendidikan Malut Didorong Naik Kelas, Kemendikdasmen Fokus Perkuat SMK dan Literasi Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 22:55 WIT

Gubernur Sherly, Anggaran Miliaran Harus Berbuah Sekolah Layak dan Prestasi Siswa

Berita Terbaru