TERNATE, HabarIndonesia.id – Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA mencatat sebanyak 747 perkara yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 581 perkara merupakan gugatan, sementara 166 perkara lainnya berupa permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Ternate, Irsan A. Ghofur, mengatakan jumlah perkara yang diterima sepanjang 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, PA Ternate mencatat sebanyak 1.240 perkara yang masuk.
Menurut Irsan, perkara perceraian masih menjadi salah satu jenis perkara yang paling dominan dalam gugatan yang diajukan ke PA Ternate. Mayoritas perkara perceraian tersebut merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
“Perkara perceraian gugat mendominasi di tahun 2026, perkara yang diajukan oleh istri lebih banyak ketimbang suami,” ujar Irsan, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pasangan mengajukan perceraian. Gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan menjadi salah satu alasan yang paling dominan, kemudian disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga.
“Alasan yang paling dominan adalah gangguan pihak ketiga atau perselingkuhan dan masalah ekonomi,” katanya.
Selain perselingkuhan dan persoalan ekonomi, Ia juga menyampaikan, masalah nafkah juga masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di wilayah Kota Ternate.
Di sisi lain, kata dia, PA Ternate terus berupaya memperluas akses pelayanan hukum melalui program sidang keliling dan sidang terpadu di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, termasuk hingga Kecamatan Ibu dan Loloda.
Irsan mengatakan program tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan biaya untuk datang langsung ke Kantor PA Ternate.
Lebih jauh kata dia, Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Kolaborasi ini telah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya dan kembali diperkuat pada 2026 agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah.
“Dengan adanya kolaborasi tersebut, program ini sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya. Di 2026 ini diharapkan akses pelayanan hukum dapat lebih mudah dijangkau dan perkara masyarakat dapat terselesaikan dengan cepat serta bisa berlanjut ke 2027 dan seterusnya,” jelas Irsan.
Ia menegaskan, sidang keliling terpadu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat di daerah pelosok agar tetap memperoleh pelayanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kota Ternate.
“Dengan program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Ternate. Perkara bisa langsung disidangkan di wilayah mereka. Kami juga bekerja sama dengan Pemda Halbar agar pelayanan ini benar-benar bermanfaat dan tuntas,” ujarnya.
Lanjutnya, Adapun layanan dalam sidang keliling terpadu meliputi perkara gugatan, permohonan, hingga konsultasi hukum keluarga, seperti perkara perceraian, dispensasi nikah, dan penetapan ahli waris.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut juga dinilai cukup tinggi. Sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Barat, termasuk Kecamatan Ibu, telah memanfaatkan layanan tersebut dengan mendaftarkan perkara melalui petugas PA Ternate yang turun langsung ke wilayah setempat.
Irsan berharap program sidang keliling terpadu dapat terus dilaksanakan secara rutin. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen PA Ternate dalam memberikan pelayanan peradilan yang inklusif dan menjangkau seluruh wilayah yurisdiksinya.
“Pengadilan hadir bukan hanya menunggu di kantor, tetapi juga menjemput ke tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Agis)














