MOROTAI, HabarIndonesia.id – Tim gabungan pengawasan perikanan melakukan patroli selama dua hari di perairan Kabupaten Pulau Morotai untuk meredam potensi konflik antara nelayan lokal dan nelayan dari luar daerah sekaligus memastikan kepatuhan operasional kapal perikanan.
Dalam patroli tersebut, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., menemukan kapal jaring asal Bitung, KM SAFINA (GT 30), yang berlabuh di perairan Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.09 WIT.
Tim Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Patroli melibatkan DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut-Morotai, Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai, Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, serta staf dan kepala bidang DKP Kabupaten Pulau Morotai.
Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa KM SAFINA memiliki kapasitas 30 GT dan membawa 20 orang kru. Kapal tersebut juga membawa hasil tangkapan ikan pelagis sekitar satu ton lebih.
Menurut Djunaidi, kapal itu telah berlabuh selama dua hingga tiga minggu untuk berlindung dari cuaca buruk sekaligus memperbaiki jaring yang rusak.
Kasatker PSDKP Tobelo-Morotai, Ahmad Yani Y., mengatakan hasil pemeriksaan administratif dan fisik menunjukkan dokumen perizinan kapal, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Keterangan Aktivitas Transaksi (SKAT), dinyatakan lengkap dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Alat tangkap yang digunakan juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan.
Meski dokumen perizinan dinyatakan sah, tim patroli menemukan dugaan pelanggaran jalur operasional penangkapan ikan. Berdasarkan lintasan Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli, KM SAFINA diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717.
“Secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan Vessel Monitoring System (VMS) dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor,” tegas Ahmad Yani Y.
PSDKP bersama DKP Provinsi Maluku Utara dan Polairud berencana memanggil pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila data koordinat VMS membuktikan adanya pelanggaran batas jalur penangkapan, kapal akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Selain pemeriksaan kapal, persoalan perizinan rumpon juga menjadi perhatian dalam patroli tersebut. HNSI Morotai berkoordinasi dengan DKP Maluku Utara agar proses perizinan rumpon bagi nelayan lokal, termasuk perizinan KPPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dapat dipermudah sehingga nelayan Maluku Utara, termasuk Morotai, memperoleh akses layanan perizinan rumpon atau SIPR.
Langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan dan aduan nelayan lokal di kawasan Sangowo, Sopi, dan sekitarnya yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial terkait perselisihan dengan nelayan asal Bitung.
Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, mengatakan tim gabungan juga telah memediasi dua nelayan asal Desa Sangowo, Suprianto Ali dan Ramli Lotar, yang sempat terlibat perselisihan dengan nelayan luar saat berlabuh di rumpon milik mereka.
Sementara itu, kapal luar yang dilaporkan sempat berlabuh di perairan Desa Sopi diketahui telah meninggalkan lokasi dua hari sebelum tim Satker Pengawasan Provinsi Maluku Utara tiba.
Untuk mencegah konflik serupa, tim gabungan memberikan imbauan kepada pemerintah desa dan masyarakat nelayan setempat agar selalu memeriksa kelengkapan izin serta mencatat nomor lambung kapal yang berlabuh. Masyarakat juga diminta segera melaporkan keberadaan kapal yang mencurigakan atau potensi pelanggaran kepada DKP atau Polairud setempat.
Fachrudin menambahkan, keterlibatannya dalam patroli tersebut bertujuan memberikan sinyal dan dorongan nyata kepada instansi berwenang agar menindaklanjuti keresahan masyarakat nelayan Morotai secara terukur dan berdasarkan hukum yang adil.
(Sufandi)














