Daerah  

Pemkab Halsel Buka Peluang Copot Kepala Disparbudekraf jika Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan pencopotan jabatan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin aparatur sipil negara.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan merespons desakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan yang meminta Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf), Ali Dano Hasan, dicopot dari jabatannya. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan pencopotan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan yang bersangkutan melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat menerima massa aksi damai PWI Halmahera Selatan bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).

Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat di salah satu media dan dinilai mencederai semangat kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Helmi memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan persoalan yang disampaikan PWI. Menurut dia, laporan akan lebih dahulu disampaikan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebelum diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Persoalan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan melibatkan pihak yang berwenang dalam penilaian etik. Jika terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Helmi.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai sanksi terhadap Ali Dano Hasan berada di tangan Bupati setelah seluruh proses pemeriksaan etik dan disiplin ASN selesai dilaksanakan.

“Tidak ada keputusan tanpa pemeriksaan. Tetapi jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka kemungkinan pencopotan Kepala Disparbudekraf apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin ASN.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *