Pemkab Halsel Buka Peluang Copot Kepala Disparbudekraf jika Terbukti Langgar Kode Etik ASN

- Wartawan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan merespons desakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan yang meminta Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf), Ali Dano Hasan, dicopot dari jabatannya. Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan pencopotan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan yang bersangkutan melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi saat menerima massa aksi damai PWI Halmahera Selatan bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026).

Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat di salah satu media dan dinilai mencederai semangat kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Helmi memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan persoalan yang disampaikan PWI. Menurut dia, laporan akan lebih dahulu disampaikan kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebelum diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Persoalan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan melibatkan pihak yang berwenang dalam penilaian etik. Jika terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Helmi.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai sanksi terhadap Ali Dano Hasan berada di tangan Bupati setelah seluruh proses pemeriksaan etik dan disiplin ASN selesai dilaksanakan.

“Tidak ada keputusan tanpa pemeriksaan. Tetapi jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka kemungkinan pencopotan Kepala Disparbudekraf apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin ASN.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun
Perkim Haltim dan Unhas Reviu RP3KP, Fokus Perkuat Data dan Arah Pembangunan
Pimpin Apel ASN, Sarbin Sehe Tekankan Disiplin, Pencegahan Karhutla hingga Kemandirian Fiskal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru