Pemilik Lahan Akui Izinkan Pengambilan Topsoil di Desa Hidayat, Bantah Menjual atau Meraup Keuntungan

- Wartawan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Fajri Ahmad mengakui telah memberikan izin pengambilan tanah lapisan atas (topsoil) dari lahan milik dirinya dan keluarganya di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, ia membantah menjual material tersebut maupun memperoleh keuntungan dari pengangkutannya ke Pulau Obi.

“Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan itu akan ditata dan dibuka akses jalannya. Saya tidak menerima uang ataupun keuntungan dari pengambilan tanah itu,” kata Fajri, Sabtu (1/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pengangkutan ribuan karung topsoil dari Desa Hidayat ke Pulau Obi. Dalam proses penyelidikan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan telah meminta keterangan Fajri, Kepala Desa Hidayat, serta sejumlah instansi terkait.

Fajri menjelaskan persetujuan tersebut diberikan setelah ia memperoleh penjelasan bahwa material akan dimanfaatkan untuk reklamasi lahan bekas tambang, kehutanan, dan pertanian. Menurut dia, operasional pengambilan material dikoordinasikan oleh Hilman, sedangkan seluruh biaya pengangkutan ditanggung oleh pihak pelaksana.

Ia mengatakan area yang dikerjakan hanya sekitar 0,06 hektare atau 600 meter persegi. Dari lokasi tersebut, ia memperkirakan sekitar 3.000 karung topsoil berhasil diangkut, sementara sebagian muatan batal diberangkatkan karena dinilai terlalu berat.

Fajri juga menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pengangkutan tanah dari Desa Sumae yang belakangan turut menjadi sorotan.

Sementara itu, aspek perizinan masih menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan menyatakan pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. DLH, kata dia, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.

Fajri menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

(Ian)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru