Pemilik Lahan Akui Izinkan Pengambilan Topsoil di Desa Hidayat, Bantah Menjual atau Meraup Keuntungan

Fajri Ahmad menyebut pengambilan material dilakukan untuk penataan lahan dan reklamasi, sementara aspek perizinan masih didalami penyidik.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Fajri Ahmad mengakui telah memberikan izin pengambilan tanah lapisan atas (topsoil) dari lahan milik dirinya dan keluarganya di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, ia membantah menjual material tersebut maupun memperoleh keuntungan dari pengangkutannya ke Pulau Obi.

“Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan itu akan ditata dan dibuka akses jalannya. Saya tidak menerima uang ataupun keuntungan dari pengambilan tanah itu,” kata Fajri, Sabtu (1/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pengangkutan ribuan karung topsoil dari Desa Hidayat ke Pulau Obi. Dalam proses penyelidikan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan telah meminta keterangan Fajri, Kepala Desa Hidayat, serta sejumlah instansi terkait.

Fajri menjelaskan persetujuan tersebut diberikan setelah ia memperoleh penjelasan bahwa material akan dimanfaatkan untuk reklamasi lahan bekas tambang, kehutanan, dan pertanian. Menurut dia, operasional pengambilan material dikoordinasikan oleh Hilman, sedangkan seluruh biaya pengangkutan ditanggung oleh pihak pelaksana.

Ia mengatakan area yang dikerjakan hanya sekitar 0,06 hektare atau 600 meter persegi. Dari lokasi tersebut, ia memperkirakan sekitar 3.000 karung topsoil berhasil diangkut, sementara sebagian muatan batal diberangkatkan karena dinilai terlalu berat.

Fajri juga menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pengangkutan tanah dari Desa Sumae yang belakangan turut menjadi sorotan.

Sementara itu, aspek perizinan masih menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan menyatakan pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. DLH, kata dia, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.

Fajri menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *