HALSEL, HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengkritik Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, yang dinilai keliru menyikapi polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort. PWI menilai pernyataan yang disampaikan Ali Dano Hasan terlalu dini karena belum didahului verifikasi langsung di lapangan.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan pejabat publik semestinya bersikap netral dan tidak terkesan membela kepentingan pihak tertentu ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
“Kami mempertanyakan dasar pernyataan Kepala Dispar. Beliau belum melakukan pengecekan langsung, tetapi sudah menyampaikan bantahan yang justru menguntungkan pihak pengelola resort. Sikap seperti ini menimbulkan kesan Dispar lebih sibuk membangun pembelaan daripada menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Samsudin.
Menurut Samsudin, pokok persoalan bukan sekadar akses wartawan memasuki kawasan resort, melainkan dugaan pelanggaran yang perlu diverifikasi melalui kerja jurnalistik.
Ia menjelaskan, wartawan Salawaku.id, Asbar Ikram, datang ke lokasi dengan membawa surat tugas resmi dari organisasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan Kusu Island Resort.
“Yang kami verifikasi bukan aktivitas wisata, melainkan laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan, dugaan penebangan mangrove, dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin, serta dugaan aktivitas usaha yang perlu diuji kepatuhannya terhadap ketentuan hukum. Karena itu sangat disayangkan jika pejabat publik justru lebih dahulu membantah daripada mendorong pemeriksaan terhadap informasi tersebut,” kata Samsudin.
PWI Halmahera Selatan juga meminta Disparbud Ekraf tidak menggiring opini yang berpotensi menyudutkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik,” ujarnya.
PWI Halmahera Selatan menegaskan pihaknya mendukung investasi, termasuk investasi asing di sektor pariwisata. Namun, menurut organisasi tersebut, dukungan terhadap investasi tidak boleh mengesampingkan prinsip keterbukaan informasi, fungsi pengawasan pemerintah, maupun penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ian/Ed: Riff)














