PWI Halsel Kritik Kepala Disparbud Ekraf yang Dinilai Terlalu Cepat Bantah Dugaan Penghalangan Jurnalis

- Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, HabarIndonesia.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengkritik Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, yang dinilai keliru menyikapi polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort. PWI menilai pernyataan yang disampaikan Ali Dano Hasan terlalu dini karena belum didahului verifikasi langsung di lapangan.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan pejabat publik semestinya bersikap netral dan tidak terkesan membela kepentingan pihak tertentu ketika muncul dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

“Kami mempertanyakan dasar pernyataan Kepala Dispar. Beliau belum melakukan pengecekan langsung, tetapi sudah menyampaikan bantahan yang justru menguntungkan pihak pengelola resort. Sikap seperti ini menimbulkan kesan Dispar lebih sibuk membangun pembelaan daripada menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Samsudin.

Menurut Samsudin, pokok persoalan bukan sekadar akses wartawan memasuki kawasan resort, melainkan dugaan pelanggaran yang perlu diverifikasi melalui kerja jurnalistik.

Ia menjelaskan, wartawan Salawaku.id, Asbar Ikram, datang ke lokasi dengan membawa surat tugas resmi dari organisasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan Kusu Island Resort.

“Yang kami verifikasi bukan aktivitas wisata, melainkan laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lingkungan, dugaan penebangan mangrove, dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin, serta dugaan aktivitas usaha yang perlu diuji kepatuhannya terhadap ketentuan hukum. Karena itu sangat disayangkan jika pejabat publik justru lebih dahulu membantah daripada mendorong pemeriksaan terhadap informasi tersebut,” kata Samsudin.

PWI Halmahera Selatan juga meminta Disparbud Ekraf tidak menggiring opini yang berpotensi menyudutkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, bukan melalui pernyataan sepihak di ruang publik,” ujarnya.

PWI Halmahera Selatan menegaskan pihaknya mendukung investasi, termasuk investasi asing di sektor pariwisata. Namun, menurut organisasi tersebut, dukungan terhadap investasi tidak boleh mengesampingkan prinsip keterbukaan informasi, fungsi pengawasan pemerintah, maupun penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ian/Ed: Riff)

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor Tutup Pelatihan Produktivitas di Ternate, 416 Peserta Lulus Vokasi
Tata Kelola Mineral dan Ketahanan Energi Malut Dikaji, BPK RI Minta Data OPD Dipenuhi
Usai OMC Berakhir, Gubernur Sherly Tegaskan Pemprov Malut Tetap Waspadai Karhutla
Harhubnas 2026, Sarbin Sehe, Transportasi Harus Hadir untuk Rakyat dan Gerakkan Ekonomi
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
PAD Tumbuh Positif, Sarbin Sehe Minta Optimalisasi Pajak dan Kinerja UPT di Malut
Wagub Sarbin Sehe Sampaikan Ranperda APBD-P 2026, Pendapatan Malut Naik Jadi Rp3,318 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru