HALSEL, HabarIndonesia.id – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik PARADE Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi menunda pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum melalui skema pertambangan rakyat yang legal.
Desakan tersebut disampaikan Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, lambannya proses pengusulan WPR hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan emas.
“Sudah saatnya pemerintah daerah bergerak cepat. Jangan biarkan masyarakat terus bekerja dalam situasi serba tidak pasti. Dinas teknis harus segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar pengusulan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera diproses,” tegas Sahmar.
Ia mengatakan, Pulau Bacan memiliki sejumlah kawasan pertambangan emas. Namun, Kusubibi kini menjadi salah satu lokasi dengan aktivitas pertambangan yang berkembang pesat dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Bagi masyarakat setempat, sektor pertambangan bukan lagi sekadar mata pencaharian, melainkan menjadi penopang utama perekonomian keluarga.
Karena itu, Sahmar menilai legalisasi melalui WPR dan IPR merupakan solusi yang perlu segera diwujudkan. Selain memberikan kepastian hukum, skema tersebut juga memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat diawasi, dibina, dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PARADE Maluku Utara juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan yang proporsional dalam menangani aktivitas pertambangan di Kusubibi. Menurut Sahmar, penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami menghormati penegakan hukum, tetapi aparat juga perlu melihat sisi kemanusiaan dan ekonomi masyarakat. Selama negara belum menghadirkan solusi berupa legalitas melalui WPR dan IPR, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang sulit,” ujarnya.
Meski demikian, Sahmar menegaskan PARADE Maluku Utara tidak pernah mendukung praktik pertambangan ilegal. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan dari hulu melalui percepatan penetapan WPR agar masyarakat memiliki ruang untuk bekerja secara legal.
“Kami menolak tambang ilegal. Yang kami perjuangkan adalah percepatan legalisasi pertambangan rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penertiban, tetapi juga harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. WPR adalah solusi yang harus segera diwujudkan, bukan terus menjadi wacana,” pungkasnya.
(Ian/Ed: Riff)














