Disparbud Halsel Minta Dugaan Pelanggaran di Kusu Island Resort Diusut Tuntas

Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan menegaskan seluruh dugaan pelanggaran, mulai dari perusakan mangrove hingga persoalan perizinan, harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Kusu Island Resort. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi perusakan mangrove, penampungan kayu tanpa izin, maupun pelanggaran hukum lainnya, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran, tentu harus ditertibkan atau ditindak karena itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove, aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, hingga pembatasan akses bagi jurnalis untuk melakukan peliputan di kawasan resort.

Meski mendukung penegakan hukum, Ali mengakui Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung. Menurut dia, pengelolaan kawasan pesisir, hutan mangrove, dan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Karena itu, Disparbud Ekraf Halmahera Selatan mengaku belum menemukan secara langsung adanya dugaan aktivitas ilegal maupun kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Ali juga membantah isu yang menyebut adanya aktivitas penggergajian kayu atau sawmill di kawasan Kusu Island Resort. Menurutnya, bangunan yang dipersoalkan bukan merupakan tempat pengolahan kayu, melainkan bengkel pemeliharaan.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan yang melibatkan kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga tidak menemukan aktivitas penggergajian kayu sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Soal ‘somel’ bukan kewenangan kami. Tetapi dari hasil pengecekan, itu bukan somel melainkan bengkel pemeliharaan dan tim yang turun juga tidak menemukan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Ali menegaskan bantahan tersebut tidak menghentikan proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran lain yang kini menjadi perhatian publik. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan.

Terkait dugaan pembatasan akses terhadap jurnalis, Ali menyebut mekanisme keluar-masuk kawasan resort merupakan kebijakan internal pengelola. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah pun harus menyampaikan surat resmi kepada pihak pengelola apabila hendak memasuki kawasan tersebut.

“Kalau kami dari pemerintah daerah atau tamu resmi ingin berkunjung juga harus menyampaikan surat kepada pengelola. Akses ke lokasi memang terbatas. Kalau teman-teman PWI Halmahera Selatan ingin berkunjung, nanti kami bisa menyurat agar bersama-sama ke lokasi,” katanya.

Pernyataan Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan itu menambah daftar respons pemerintah terhadap polemik yang membelit Kusu Island Resort. Namun hingga kini, publik masih menunggu hasil penyelidikan aparat terkait dugaan perusakan mangrove, legalitas aktivitas usaha, maupun dugaan pelanggaran lainnya yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *